Kejagung soal Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Secara Pembuktian Sudah Sempurna, Clear
Kejagung menegaskan kasus kopi sianida telah melalui 5 kali proses uji, mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri hingga PK di MA.
Kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali menyita perhatian publik. Tak sedikit warganet mendesak pemerintah membuka kembali kasus tersebut.
Kejagung soal Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Secara Pembuktian Sudah Sempurna, Clear
Kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali menyita perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun siap menghadapi Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan jika mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna itu.
"Sangat siap, kita menghadapi upaya hukum sudah biasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan. Apalagi ini sudah terbuka untuk publik. Novum apa lagi sih yang mau dicari," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Dia menjelaskan, kasus itu telah melalui lima kali proses uji, mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, pembuktian kasus itu dalam proses hukum sudah sempurna.
"Hakim yang mengadili tidak ada hakim satu pun yang menyatakan dissenting opinion, sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan,"
ujarnya.
merdeka.com
Menurutnya, apa yang menjadi alat bukti pada saat persidangan sudah terang benderang. Dalam sidang juga telah melibatkan sejumlah ahli dalam proses rekonstruksi.
"Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, itu ada semua," ujarnya.
"Rekonstruksi aja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya terjadinya suatu pembunuhan dan matinya Mirna," tuturnya.
Lebih lanjut, Ketut meminta masyarakat berhati-hati agar tidak terpengaruh opini publik. Sebab, kasus kematian Mirna sudah membuat keterbelahan di masyarakat.
"Ini yang perlu kita waspadai juga teman-teman di masyarakat, di desa terutamanya, jangan sampai istilahnya terbelah. Ini kan sudah terbelah, sebagian besar ada yang dukung ada yang nggak. Ini harus hati-hati,"
pungkasnya.
merdeka.com
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyatakan Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan kopi sianida saat nongkrong di mal.
Netizen Desak Jokowi Bebaskan Jessica Wongso
Akun Instagram Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibanjiri komentar Justice For Jessica. Bahkan, #justiceforjessica, #kopisianida, dan #bebaskanjessica sudah menyerbu kolom komentar Instagram Jokowi sejak enam hari lalu.
“Up lagi pak kasus jessica #justiceforjessica,” tulis akun @rikha_almutairi di kolom komentar Instagram Jokowi, dikutip Rabu (11/10).
Mayoritas warganet meminta Jokowi membuka kembali kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida saat nongkrong di mal. Kasus ini membuat Jessica Wongso dibui.
“Pak presiden yang terhormat, tolong buka lagi kasus #kopisianida #JusticeForJessicaWongso #BebaskanJessica hanya bapak harapan kami pak,” tulis akun @kristalia_laia.
Tagar Justice For Jessica membanjiri kolom komentar Instagram Jokowi usai viral film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang di Netflix.
Film itu tayang perdana pada 28 September 2023. Beberapa hari usai tayang, film itu menuai banyak reaksi.
Sebagian publik mulai meragukan Jessica Wongso membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida saat nongkrong di mal.