Kejagung Terima SPDP Bachtiar Nasir, 3 Jaksa Ikuti Perkembangan Kasus
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Bachtiar Nasir dari penyidik Tindak Pidana Umum dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri. Tiga jaksa pun ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus ini.
Diterimanya SPDP dengan nomor: 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS Tanggal 3 Mei 2019 atas nama tersangka inisial BN (Bachtiar Nasir) ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri.
Pada merdeka.com ia menerangkan, SPDP tersebut dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jampidum Kejaksaan Agung RI.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
"SPDP terhadap tersangka inisial BN ini terkait penyidikan perkara tindak pidana turut serta atau membantu mengalihkan atau membagikan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS)," ujarnya, Kamis (9/5).
Ia menerangkan, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan tindak pidana turut serta atau membantu mengalihkan atau membagikan kekayaan YKUS, berupa uang, barang maupun kekayaan lain secara langsung atau tidak langsung yang dapat dinilai dengan uang, kepada pengurus YKUS.
Atau, tambahnya, dengan jabatannya dengan sengaja menguasai sebagian atau seluruhnya kekayaan YKUS secara melawan hak atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu daya, keadaan palsu atau rangkaian perkataan bohong atau tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank, atau turut melakukan atau membantu tindak pidana tersebut dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahin 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Pasal 49 (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegasnya.
Terkait dengan SPDP tersebut, Jampidum telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Polisi telah menetapkan Bachtiar sebagai tersangka sejak awal 2018, namun status tersangkanya baru dipublikasikan pada 6 Mei 2019, setelah beredarnya surat panggilan pemeriksaan kepada Bachtiar dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaTersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo ditangkap KPK di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi SYL divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan
Baca SelengkapnyaPihak partai diharapkan dapat kooperatif untuk pengusutan tersebut. Sebagaimana dalam komitmennya untuk membangun politik yang bersih.
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca Selengkapnya