Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani
Merdeka.com - Kejaksaan memutuskan melawan upaya banding musisi Ahmad Dhani di tingkat Pengadilan Tinggi. Hal ini diputuskan, setelah sebelumnya jaksa penuntut umum sempat menyatakan pikir-pikir saat vonis dijatuhkan pada politisi Partai Gerindra tersebut.
Upaya banding ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta. Dia menyatakan, pengajuan upaya banding ini dilakukan untuk mengimbangi upaya banding yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.
"Pengajuan banding ini untuk mengimbangi pihak Dhani yang mengajukan banding atas kasus tersebut. Siapa tahu bisa sampai kasasi, kalau kita enggak banding enggak bisa kasasi nanti kita," ujarnya, Jumat (14/6).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
Dikonfirmasi bagaimana jika kasus Ahmad Dhani di Surabaya inkrah alias berkekuatan hukum tetap, apakah ia akan dieksekusi ke Surabaya?
Sunarta mengaku bila sampai inkrah pihaknya bisa menyerahkan di PT Jakarta. "Tidak ada masalah mau dilaksanakan (eksekusi) di mana, yang penting berita acaranya tetap," tambahnya.
Sebelumnya, Kamis, (13/6) kemarin Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus vlog 'idiot'. Tak terima dengan putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca Selengkapnya“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaDhani tidak menjelaskan detail perihal konser di Tasikmalaya itu.
Baca SelengkapnyaAgatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.
Baca Selengkapnya