Kejar-kejaran Polisi Vs Rihana Rihani Bikin Kombes Hengki Emosi
Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka penipuan reseller ponsel si kembar Rihana dan Rihani.
Aksi Kucing-kucingan Rihana Rihani Penipu iPhone Sampai Bikin Emosi Polisi
Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka penipuan reseller ponsel si kembar Rihana dan Rihani. Keduanya ditangkap di apartemen M Town Residence Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Hariyadi mengungkap, penangkapan dilakukan dengan cepat menggunakan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi polisi.
"Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui Airbnb, pindah-pindah lagi, pindah lagi, pindah lagi. Makanya susah ditangkap ini, cukup licin ya," ucap Hengki dengan nada tinggi.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan, penangkapan Rihana dan Rihani turut dibantu petugas keamanan apartemen. Polisi bahkan melibatkan pihak keluarga saat menangkap Rihana dan Rihani.
Menurut Imam, Rihana dan Rihani ditangkap saat istirahat di apartemen. Keduanya tidak melawan saat ditangkap polisi.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, selama pelarian tersebut kakak beradik itu kerap meminjam uang keluarganya. Uang itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Yang menarik, pihak keluarga Rihana Rihani dikabarkan akan ikut membuat laporan. Tidak disebutkan di mana dan siapa anggota keluarga akan membuat laporan. Namun, mereka disebutkan membuat laporan karena merasa juga telah menjadi korban.
Profil
Rihani, tercatat pernah bekerja di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai pegawai honorer di Biro Hukum. Namun, dia mengundurkan diri dari Kemendag pada 1 Juli 2022 lalu.
Rihana dan Rihani, juga diketahui pernah tinggal di perumahan elit, Greenwoods Townhouses, Ciputat, Tangerang, Banten. Diketahui, harga jual rumah di Greenwoods Townhouses sekitar Rp2 miliar-Rp3 miliar.
Motif
Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Reza Mahendra mengatakan, motif tersangka dalam melakukan penipuan ini untuk mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Karena, pada kasus ini ada korban yang mengalami kerugian mencapai Rp2,5 miliar.
Modus Penipuan
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi mengatakan, modus kakak beradik tersebut yakni seperti skema Ponzi. Untuk skema ponzi ini adalah modus investasi dengan memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri, atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.
Rihana Rihani Senyum Saat Ditangkap
Hal menarik terlihat dari ekspresi keduanya yang terkesan tidak ada rasa panik maupun takut saat ditampilkan ke publik oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Rihana yang mana Rihani yang mana nih. Tunjuk tangan dong Rihana," teriak awak media yang dibalas senyum centil salah satu dari si kembar.
Pakar gestur, Handoko Gani menilai, tidak adanya ekspresi kepanikan maupun ketakutan dari tersangka, karena mereka merasa alasan kejahatan yang dilakukannya benar.