Kejari Jaksel Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pembiayaan Kredit Macet Rp27,8 M
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan kasus Korupsi Pemberian dan Penggunaan Pembiayaan Musyarakah oleh PT. Capitalinc Finance bersama end user dari PT. Bank Negara Indonesia Syariah.
Dalam kasus itu telah dinyatakan Kolektibilitas 5 dan merugikan keuangan Negara dengan Outstanding sebesar Rp27.899.712.513, sejak tahun Desember 2016.
Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan Odit Megonondo mengatakan, dua orang tersebut diketahui atas nama inisial RF selaku Pengelola Pembiayaan PT. BNI Syariah dan RL selaku Direktur PT. Capitalinc Finance. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (11/11).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 28 orang dan surat berupa data/dokumen terkait proses pembiayaan yang telah mendapatkan Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Ia menyebut, penetapan tersangka ini juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-266/M.1.14/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 jo Surat Penyidikan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.2/11/2021 tanggal 11 Agustus 2021.
Selain itu, untuk modus terhadap keduanya tersebut, papar Odit, RF pada tahun 2012-2013 telah memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pengelola Pebiayaan.
Sehingga, pada saat terjadi Koletibilitas 5 pada tahun 2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan Outstanding sebesar Rp27.899.712.513.
Sedangkan, untuk RL sendiri pada tahun 2012-2014, telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
"Sehingga pada saat terjadi Koletibilitas 5 pada tahun 2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan Outstanding sebesar Rp. 27.899.712.513," paparnya.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, keduanya pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.
Penahanan ini juga berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.1/09/2021 tanggal 18 Agustus 2021 atas nama tersangka RF jo Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-02/M.1.14/Fd.1/09/2021 tanggal 18 Agustus 2021 atas nama tersangka RL.
"Terhadap tersangka RF dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tersangka RL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung 11 November 2021-30 November 2021," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, keduanya dipersangkakan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 200 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," sebutnya.
Odit menjelaskan, untuk penetapan tersangka dan penahanan itu tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutupnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca Selengkapnyamenetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca SelengkapnyaTersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.
Baca Selengkapnya