Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Jaksel Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pembiayaan Kredit Macet Rp27,8 M

Kejari Jaksel Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pembiayaan Kredit Macet Rp27,8 M ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan kasus Korupsi Pemberian dan Penggunaan Pembiayaan Musyarakah oleh PT. Capitalinc Finance bersama end user dari PT. Bank Negara Indonesia Syariah.

Dalam kasus itu telah dinyatakan Kolektibilitas 5 dan merugikan keuangan Negara dengan Outstanding sebesar Rp27.899.712.513, sejak tahun Desember 2016.

Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan Odit Megonondo mengatakan, dua orang tersebut diketahui atas nama inisial RF selaku Pengelola Pembiayaan PT. BNI Syariah dan RL selaku Direktur PT. Capitalinc Finance. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (11/11).

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 28 orang dan surat berupa data/dokumen terkait proses pembiayaan yang telah mendapatkan Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya dalam keterangannya, Kamis (11/11).

Ia menyebut, penetapan tersangka ini juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-266/M.1.14/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 jo Surat Penyidikan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.2/11/2021 tanggal 11 Agustus 2021.

Selain itu, untuk modus terhadap keduanya tersebut, papar Odit, RF pada tahun 2012-2013 telah memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pengelola Pebiayaan.

Sehingga, pada saat terjadi Koletibilitas 5 pada tahun 2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan Outstanding sebesar Rp27.899.712.513.

Sedangkan, untuk RL sendiri pada tahun 2012-2014, telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

"Sehingga pada saat terjadi Koletibilitas 5 pada tahun 2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan Outstanding sebesar Rp. 27.899.712.513," paparnya.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, keduanya pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.

Penahanan ini juga berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.1/09/2021 tanggal 18 Agustus 2021 atas nama tersangka RF jo Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-02/M.1.14/Fd.1/09/2021 tanggal 18 Agustus 2021 atas nama tersangka RL.

"Terhadap tersangka RF dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tersangka RL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung 11 November 2021-30 November 2021," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, keduanya dipersangkakan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 200 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," sebutnya.

Odit menjelaskan, untuk penetapan tersangka dan penahanan itu tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

"Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutupnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya

Sahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa

Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.

Baca Selengkapnya
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka

menetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT

Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Tampang Pasutri Pembobol Bank Plat Merah Rp5,1 Miliar, Buat Foya-Foya Beli Tas Branded & Mobil Mewah
Tampang Pasutri Pembobol Bank Plat Merah Rp5,1 Miliar, Buat Foya-Foya Beli Tas Branded & Mobil Mewah

Pelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Buntut Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 M, Pegawai Hingga Nasabah Diperiksa
Buntut Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 M, Pegawai Hingga Nasabah Diperiksa

Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.

Baca Selengkapnya