Kejari Siak tetapkan Kadis PMPD tersangka kasus korupsi Simkudes
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Siak menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (PMPD) Kabupaten Siak, Abdul Razak sebagai tersangka. Razak ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes) tahun anggaran 2015 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
"Kita sudah menetapkan Kadis PMPD (Abdul Rajak) sebagai tersangka dalam kasus Simkudes ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, tergantung perkembangan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Zondri, Kamis (8/6).
Zondri mengatakan, penetapan tersangka sudah seminggu lalu, yaitu pada tanggal 31 Mei 2017. Itu melalui rangkaian penyelidikan yang panjang. Bahkan, jaksa juga melakukan gelar perkara internal dalam menentukan tersangka.
-
Kenapa aplikasi Pemda punya nama nyeleneh? Di media sosial Instagram, ramai diperbincangkan aplikasi-aplikasi yang memiliki nama aneh. Malah cenderung berkonotasi negatif bagi sebagian orang. Nama-nama aplikasi jorok itu kebanyakan dimiliki oleh instansi pemerintah.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Aplikasi apa yang dikeluarkan Polri? ASSDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan diluncurkannya aplikasi tersebut untuk memfasilitasi personel polri yang akan mengikuti tes IELTS dalam rangka beasiswa LPDP serta tes pendidikan pengembangan.
-
Bagaimana cara Pemda mengatasi masalah keuangan dalam rekrutmen PPPK? Karena hal itu, Pemda bersangkutan tetap menggunakan PPPK paruh waktu dan tidak menggunakan PPPK penuh waktu karena terkait keuangan gaji dan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
-
Kenapa situs Pemda sering diretas untuk judi online? Sebagaimana diketahui, situs-situs Pemda maupun instansi pemerintah lain kerap dijadikan promosi judi online setelah diretas.
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
"Dan tim penyidik Kejaksaan masih akan terus memanggil saksi-saksi yang diperlukan untuk melakukan penyidikan kasus ini," jelas Zondri.
Kasus ini bermula pada tahun 2015 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (PMPD) mengadakan pengadaan paket sistem informasi manajeman administrasi dan keuangan desa.
Namun aplikasi tersebut malah tidak bisa digunakan, seperti software yang tidak bisa dipakai lagi padahal menggunakan anggaran negara Rp 17.325.000 untuk setiap desa.
"Meskipun dari 122 desa, tidak semuanya yang mengambil software. Namun dari hasil audit BPKP Provinsi Riau, ditemukan adanya 80 desa tertulis mengambilnya," kata Zondri.
Bahkan, Abdul Razak mengambil kebijakan memfasilitasi rekanan dari Jakarta untuk mengambil paket pengadaan dan jasa. Sementara pengajuan dari pihak desa untuk mengambil paket tersebut malah tidak digubris.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaDari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.
Baca SelengkapnyaKadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya