Keluarga 3 Korban Laporkan Kasus Dugaan Penembakan oleh Polisi ke Polda Sulsel
Merdeka.com - Keluarga dari tiga korban penembakan polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) didampingi tim penasihat hukum dari LBH Makassar melapor ke Mapolda Sulsel. Mereka melaporkan Bripka Usman, anggota Polsek Ujung Tanah dengan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan luka berat.
Keluarga tiga korban ini adalah Mulyadi (53), paman dari Anjasmara (23) korban yang meninggal dunia akibat luka tembak di kepala. Rahma (53), ibu dari Amal Ma'ruf (18), serta Marhana (31), kakak dari Ikbal (22). Baik Ma'ruf dan Ikbal merupakan korban luka tembak di kaki.
Kejadian penembakan itu terjadi di Jalan Barukang, Kelurahan Pattingaloang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Minggu (30/8).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Bagaimana anggota polisi terluka? Dia memaparkan, provokator dalam peristiwa itu sudah diamankan di Polresta Jambi.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
Anjasmara atau Anjas mengembuskan napas terakhir saat dalam penanganan medis di RS Bhayangkara. Sementara Amal Ma'ruf atau Ammar dan Ikbal, saat ini sudah sembuh dan diperbolehkan pulang rumah.
Salah satu penasihat hukum dari LBH Makassar, Azis Dumpa kepada merdeka.com mengatakan, laporan polisi masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu lalu.
"Yang dilaporkan itu anggota Polsek Ujung Tanah, Usman dengan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama dan/atau kekerasan terhadap orang secara bersama-sama, yang mengakibatkan kematian dan luka berat dan/atau membantu melakukan dan/atau turut serta melakukan tindak pidana," ujar Azis Dumpa, Senin (7/9).
Berdasarkan beberapa bukti yang ditemukan warga di lokasi kejadian, kata Azis, baik dari keterangan saksi-saksi yang melihat peristiwa, rekaman CCTV hingga puluhan selongsong peluru yang ditemukan warga di lokasi kejadian, anggota polisi diduga kuat menembakkan senjata api secara bertubi-tubi di tengah permukiman padat.
Dan pada saat itu, lanjutnya, puluhan warga sedang berkerumun sementara tidak ada situasi yang mendesak yang membenarkan anggota polisi untuk menggunakan senjata api.
Menurutnya, dugaan kuat anggota polisi melepaskan tembakan secara mendatar dan terarah, bukan tembakan peringatan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan ada yang terluka.
"Kami minta Polda Sulsel segera menindaklanjuti laporan polisi tersebut sesuai prinsip-prinsip profesional, akuntabel dan transparan. Juga meminta Reskrim Mabes Polri untuk terlibat secara langsung dalam proses penyelidikan dan penyidikan," tandas Azis Dumpa.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan itu adalah hak warga negara.
"Namanya laporan, merupakan hak hukum. Kita tidak akan bisa menghambat hal tersebut. Kita akan berusaha mengakomodir, namun mekanisme hukum harus tetap kita jalankan. Semoga semua itu bisa berjalan objektif," kata Ibrahim Tompo. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaJemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi di pos security terminal penumpang Pelabuhan Tenau.
Baca SelengkapnyaJohan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca SelengkapnyaKementerian PPPA memastikan tiga balita, anak tersangka pelaku dan korban, akan mendapatkan pengasuhan yang tepat.
Baca Selengkapnya"Kami tegaskan, dari hasil pemeriksaan, peristiwa penembakan ini tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik."
Baca SelengkapnyaKeluarga korban mendapat kabar duka dari saudara di Jakarta.
Baca SelengkapnyaTim advokasi melaporkan kasus dugaan penembakan tersebut ke Bareskrim Polri lantaran tak ada perkembangan dari Polda Kalimantan Tengah.
Baca SelengkapnyaTiga pelempar bom ke rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Jatim, diringkus polisi.
Baca Selengkapnya"Kami sudah mengambil keterangan dari 9 orang, 4 dari anggota Dit Polairud, 3 Masyarakat dan 2 dari pelaku," kata Kabid Propam Polda Sultra, Mochammad Sholeh.
Baca SelengkapnyaKubu Keluarga korban juga meminta agar dibentuknya tim khusus.
Baca SelengkapnyaPihak warga juga berharap agar Polda Sumbat segera mengungkap kasus secepatnya, dan menangkap pelaku.
Baca Selengkapnya