Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga minta penahanan Rizal Kobar dan Jamran ditangguhkan

Keluarga minta penahanan Rizal Kobar dan Jamran ditangguhkan ilustrasi borgol. © flagstaff-lawyer.com

Merdeka.com - Tersangka dugaan ujaran kebencian, Rizal Kobar dan Jamran yang dijerat Undang-Undang ITE mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Kuasa Hukumnya, Syukur Mandar, surat penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya tersebut atas permintaan keluarga.

"Tadi malam sudah diajuin. Itu permintaan keluarga saja. Kita belum tahu tanggapan polisi," ujar Syukur Mandar saat dikonfirmasi, Kamis, (8/12).

Surat tersebut, kata Syukur, adalah hak tersangka. Selain itu juga agar kliennya mendapat perlindungan hukum.

"Jadi proses hukumnya kita jalani. Tetapi kalau polisi menganggap perbuatannya memenuhi unsur untuk ditangguhkan paling tidak keyakinan polisi yang bersangkutan tidak melarikan diri Insya Allah dikabulkan. Kita hargai saja," katanya.

Mengenai masalah praperadilan, Syukur mengaku belum ada rencana. Karena menurutnya, praperadilan tujuannya untuk memastikan dugaan suatu pidana memenuhi unsur atau tidak.

"Jadi belum dipikirkan (praperadilan). Kita kan mengikuti maunya keluarga saja. Kita mendukung semua pihak saja agar proses ini berjalan dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya seperti diketahui, Rizal dan Jamran diamankan pada Jumat (2/12) dini hari. Mereka bersama tokoh-tokoh nasional lainnya ditetapkan tersangka, yang berjumlah 11 orang. Setelah menjalani pemeriksaan, tujuh orang tersangka dugaan makar telah dipulangkan. Mereka yakni, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Dirza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Sementara itu, pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani, sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut dipulangkan juga. Delapan orang tersebut dipulangkan atas dasar pertimbangan subjektif dari kepolisian dan dianggap kooperatif. Sementara tiga orang, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) tentang makar dan pelanggaran UU ITE. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Update Terbaru Penyidikan Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Update Terbaru Penyidikan Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Kasus kematian Vina Cirebon kembali dibuka dengan tersangka tunggal Pegi Setiawan yang sebelumnya buron 8 tahun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal

Ketum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal

Erick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.

Baca Selengkapnya
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri

Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.

Baca Selengkapnya
Sindiran Nyelekit Pengacara Dini soal Laporan Kubu Ronald Tannur Anak Anggota DPR: Hanya Pikirkan Nama Baik
Sindiran Nyelekit Pengacara Dini soal Laporan Kubu Ronald Tannur Anak Anggota DPR: Hanya Pikirkan Nama Baik

Kubu pelaku telah melaporkan pengacara dan keluarga korban dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum KUHP.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya