Keluarga minta penahanan Rizal Kobar dan Jamran ditangguhkan
Merdeka.com - Tersangka dugaan ujaran kebencian, Rizal Kobar dan Jamran yang dijerat Undang-Undang ITE mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Kuasa Hukumnya, Syukur Mandar, surat penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya tersebut atas permintaan keluarga.
"Tadi malam sudah diajuin. Itu permintaan keluarga saja. Kita belum tahu tanggapan polisi," ujar Syukur Mandar saat dikonfirmasi, Kamis, (8/12).
Surat tersebut, kata Syukur, adalah hak tersangka. Selain itu juga agar kliennya mendapat perlindungan hukum.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kenapa Zarof Ricar ditangkap? Sebelumnya, MA resmi membentuk tim khusus yang akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis kasasi perkara Ronald Tannur. Hal itu menjadi awal mula pengungkapan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas adanya makelar kasus atau markus di internal MA, setelah penangkapan tersangka Zarof Ricar.
"Jadi proses hukumnya kita jalani. Tetapi kalau polisi menganggap perbuatannya memenuhi unsur untuk ditangguhkan paling tidak keyakinan polisi yang bersangkutan tidak melarikan diri Insya Allah dikabulkan. Kita hargai saja," katanya.
Mengenai masalah praperadilan, Syukur mengaku belum ada rencana. Karena menurutnya, praperadilan tujuannya untuk memastikan dugaan suatu pidana memenuhi unsur atau tidak.
"Jadi belum dipikirkan (praperadilan). Kita kan mengikuti maunya keluarga saja. Kita mendukung semua pihak saja agar proses ini berjalan dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya seperti diketahui, Rizal dan Jamran diamankan pada Jumat (2/12) dini hari. Mereka bersama tokoh-tokoh nasional lainnya ditetapkan tersangka, yang berjumlah 11 orang. Setelah menjalani pemeriksaan, tujuh orang tersangka dugaan makar telah dipulangkan. Mereka yakni, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Dirza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Sementara itu, pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani, sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut dipulangkan juga. Delapan orang tersebut dipulangkan atas dasar pertimbangan subjektif dari kepolisian dan dianggap kooperatif. Sementara tiga orang, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) tentang makar dan pelanggaran UU ITE. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus kematian Vina Cirebon kembali dibuka dengan tersangka tunggal Pegi Setiawan yang sebelumnya buron 8 tahun.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaErick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku telah melaporkan pengacara dan keluarga korban dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum KUHP.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnya