Kemas Ulang Minyak Goreng Curah, Direktur Badan Usaha di Banten Ditahan
Merdeka.com - Praktik pengemasan ulang minyak goreng curah untuk dijual lebih mahal terbongkar di Banten. Seorang pengusaha, AR (28), ditahan setelah dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Perbuatan curang itu ditemukan di gudang milik CV Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Senin (28/3). AR merupakan direktur yang bertanggung jawab pada operasional badan usaha itu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah. Minyak goreng curah itu dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merek "Laban" dan berhadiah sabun cuci merek "Total" untuk menarik minat masyarakat untuk membeli.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Kenapa Kemendag genjot potensi pasar minyak goreng? 'Kunjungan lapangan tersebut menghasilkan tawaran kerja sama di bidang industri pengemasan minyak goreng Indonesia. Industri pengemasan minyak goreng Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dipasarkan di pasar regional Timur Tengah dan Afrika,' ungkap Syahran.
-
Kenapa minyak goreng jadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Siapa yang sukses jual cireng? Seorang gadis 20 tahun di Bogor, Jawa Barat, membuat langkah besar dalam hidupnya dengan cara berjualan cireng di gerobak pinggir jalan. Ia rela mengesampingkan ego demi meringankan beban orang tua.
-
Bagaimana toko roti di Jakarta siasati kenaikan harga bahan baku? Toko roti di kawasan Rawa Belong, Palmerah, Kota Jakarta Barat mampu menyiasati kenaikan harga bahan pokok yang terjadi belakangan. Produk yang dijual toko itu memiliki ukuran dan harga yang tetap alias tidak terpengaruh dari kenaikan harga bahan baku.
Minyak goreng yang sudah dikemas pelaku dijual dengan harga Rp20.000 per liter.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi menjelaskan, badan usaha milik pelaku memang memiliki nomor induk berusaha perdagangan besar komoditi minyak nabati dan hewani. Namun mereka melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izin usaha industri.
"Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jualnya, dari Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp20.000, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut," jelas Dedi.
Tidak Miliki Izin
Penyidik juga menemukan bahwa badan usaha pelaku tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.
"Logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan, dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng "Laban" mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai dengan label kemasan. Badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas," ungkap Dedi.
Dedi mengatakan pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng.
"Kemudian, meningkatkan status tersangka terhadap AR (28) selaku Direktur CV Jongjing Pratama, yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini yaitu 1.300 botol minyak goreng dengan merek "Laban", berisi total 1.300 liter minyak goreng, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merek "Total", 530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel, No. Pol BE-9405-NO, 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1 unit mesin pres, 1 pak lembar label "Laban", 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan 3 unit mesin pompa.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan persangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 miliar, serta Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 Jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca Selengkapnyaperan Bambang yakni diduga dengan sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2019.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaHaryono mendesak penegakan hukum harus bergerak cepat tuntaskan skandal demurrage impor beras ini karena menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaUnsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog pimpinan Bayu Krisnamurthi.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu yakni Budi Susanto (BS) dan April Churniawan (AC).
Baca Selengkapnya