Kembali ke kantor, Sri Wahyuni diingatkan tak punya wewenang sebagai Bupati Talaud
Merdeka.com - Dua hari terakhir, Bupati Talaud nonaktif Sri Wahyuni Manalip kembali kantornya. Dari informasi yang diperoleh merdeka.com, seperti biasa Sri Wahyuni masuk kantor dengan absensi sidik jari. Namun dia tidak berkantor di ruangannya.
Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono mengingatkan Sri Wahyuni. Setelah Mendagri mengeluarkan surat keputusan penonaktifan, maka Sri Wahyuni sudah tak punya wewenang sebagai bupati. Mendagri Tjahjo Kumolo memutuskan menonaktifkan sementara Sri Wahyuni dan telah menunjuk Petrus Tuange sebagai Plt Bupati Talaud.
"Kalau masih masuk kantor enggak apa-apa tapi sebagai staf. Kalau perlu diberi tempat khusus. Tapi kewenangan untuk menandatangani dokumen dan sebagainya itu tidak boleh dan hanya bisa dilakukan oleh Plt Bupati yang ditunjuk," ujar Sumarsono dengan nada tinggi saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (16/1) siang.
-
Kenapa Sutiyoso mundur dari jabatan Komisaris? Selamat bergabung Bang Yos bersama kami relawan Anies Baswedan. Jabatan menjadi tak penting ketika perjuangan memanggil,' kata Geisz dalam akun X (dulu Twitter).
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
-
Kapan Sutiyoso mengundurkan diri? Surat pengunduran diri Sutiyoso disampaikan pada 13 Oktober lalu.
-
Dimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan.
-
Kapan Bambang Susantono mengajukan pengunduran diri? Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala otoritas IKN
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Sri Wahyuni dinonaktifkan selama tiga bulan lantaran melanggar Pasal 77 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dia dinilai mangkir dari tugasnya sebagai kepala daerah dengan pelesiran ke Amerika Serikat selama 20 hari.
"Biar mau ketemu presiden siapa harus izin (Mendagri) dulu," lanjut mantan penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini via sambungan seluler.
Sumarsono bergeming meski nantinya muncul gelombang penolakan dari masyarakat yang menolak penonaktifan Sri Wahyuni sebagai Bupati Talaud. Dengan perilaku Sri tersebut, Sumarsono menyerahkan penilaian kepada masyarakat.
"Jika masih ada masyarakat yang menginginkan dia silakan dicoblos pada saat Pilkada. Kalau masyarakat yang sudah tidak menginginkan dia ya silakan pilih yang lain," ujarnya.
Untuk diketahui, Sri Wahyuni tetap masuk kantor meski telah dinonaktifkan. Sejak Senin (15/1) hingga Selasa (16/1) hari ini, dia masih beraktivitas di Pemkab Talaud.
"Iya, ibu SWM masuk kantor lagi," singkat humas Pemkab Talaud Unsong melalui pesan pendek, Selasa (16/1) siang.
Meski demikian, hari ini Plt Bupati Petrus Tuange menjalankan tugas yang diembankan kepadanya. Tuange memimpin rapat kerja dengan para Kepala SKPD dan jajaran pemerintah lainnya.
Salah seorang sumber terpercaya yang dekat dengan Sri Wahyuni juga membenarkan jika hari ini Sri masuk kantor. "Ibu cuma ambil absensi saja. Ini masih di kantor beres-beres. Tapi sudah tidak menjalankan tugas sebagai bupati," ujar sumber tersebut kepada Merdeka.com.
Mendagri melalui Surat Keputusan bernomor 131.71-17 telah menonaktifkan SWM dan menunjuk Wakil Bupati Petrus Tuange sebagai pelaksana tugas pada Jumat 12 Januari 2018.
SWM disebut melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 77 ayat (2)). Selama kurang lebih dua bulan dirinya melakukan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa izin Mendagri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana menjawab dugaan Kepala Otorita IKN mundur karena perayaan upacara 17 Agustus.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaBasuki justru berharap kepercayaan investor tetap tinggi kendati Bambang mundur. Sebab, IKN kini dipimpin oleh seorang menteri.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKeputusan Bambang dan Dhony untuk mundur dari Badan Otorita IKN, diterima oleh Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSelain Bambang, Wakil Badan Otorita IKN juga memutuskan untuk mundur. Tidak disampaikan alasan keduanya mundur.
Baca SelengkapnyaJabatan Camat Baito sementara dijabat Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ivan Ardiansyah.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaGaji yang diterima sebagai Kepala Badan Otorita IKN terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan.
Baca SelengkapnyaDengan diterimanya surat CLTN, Supian pun mengemas barang-barang pribadinya dari ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaPencopotan Tahan Sopian Parulian dari Kabinda Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/1324/XI/2023.
Baca Selengkapnya