Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kembali ke kantor, Sri Wahyuni diingatkan tak punya wewenang sebagai Bupati Talaud

Kembali ke kantor, Sri Wahyuni diingatkan tak punya wewenang sebagai Bupati Talaud bupati talaud. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua hari terakhir, Bupati Talaud nonaktif Sri Wahyuni Manalip kembali kantornya. Dari informasi yang diperoleh merdeka.com, seperti biasa Sri Wahyuni masuk kantor dengan absensi sidik jari. Namun dia tidak berkantor di ruangannya.

Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono mengingatkan Sri Wahyuni. Setelah Mendagri mengeluarkan surat keputusan penonaktifan, maka Sri Wahyuni sudah tak punya wewenang sebagai bupati. Mendagri Tjahjo Kumolo memutuskan menonaktifkan sementara Sri Wahyuni dan telah menunjuk Petrus Tuange sebagai Plt Bupati Talaud.

"Kalau masih masuk kantor enggak apa-apa tapi sebagai staf. Kalau perlu diberi tempat khusus. Tapi kewenangan untuk menandatangani dokumen dan sebagainya itu tidak boleh dan hanya bisa dilakukan oleh Plt Bupati yang ditunjuk," ujar Sumarsono dengan nada tinggi saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (16/1) siang.

Orang lain juga bertanya?

Sri Wahyuni dinonaktifkan selama tiga bulan lantaran melanggar Pasal 77 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dia dinilai mangkir dari tugasnya sebagai kepala daerah dengan pelesiran ke Amerika Serikat selama 20 hari.

"Biar mau ketemu presiden siapa harus izin (Mendagri) dulu," lanjut mantan penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini via sambungan seluler.

Sumarsono bergeming meski nantinya muncul gelombang penolakan dari masyarakat yang menolak penonaktifan Sri Wahyuni sebagai Bupati Talaud. Dengan perilaku Sri tersebut, Sumarsono menyerahkan penilaian kepada masyarakat.

"Jika masih ada masyarakat yang menginginkan dia silakan dicoblos pada saat Pilkada. Kalau masyarakat yang sudah tidak menginginkan dia ya silakan pilih yang lain," ujarnya.

Untuk diketahui, Sri Wahyuni tetap masuk kantor meski telah dinonaktifkan. Sejak Senin (15/1) hingga Selasa (16/1) hari ini, dia masih beraktivitas di Pemkab Talaud.

"Iya, ibu SWM masuk kantor lagi," singkat humas Pemkab Talaud Unsong melalui pesan pendek, Selasa (16/1) siang.

Meski demikian, hari ini Plt Bupati Petrus Tuange menjalankan tugas yang diembankan kepadanya. Tuange memimpin rapat kerja dengan para Kepala SKPD dan jajaran pemerintah lainnya.

Salah seorang sumber terpercaya yang dekat dengan Sri Wahyuni juga membenarkan jika hari ini Sri masuk kantor. "Ibu cuma ambil absensi saja. Ini masih di kantor beres-beres. Tapi sudah tidak menjalankan tugas sebagai bupati," ujar sumber tersebut kepada Merdeka.com.

Mendagri melalui Surat Keputusan bernomor 131.71-17 telah menonaktifkan SWM dan menunjuk Wakil Bupati Petrus Tuange sebagai pelaksana tugas pada Jumat 12 Januari 2018.

SWM disebut melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 77 ayat (2)). Selama kurang lebih dua bulan dirinya melakukan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa izin Mendagri.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala Otorita IKN Mundur Diduga Gara-Gara Persiapan Upacara 17 Agustus, Begini Penjelasan Istana
Kepala Otorita IKN Mundur Diduga Gara-Gara Persiapan Upacara 17 Agustus, Begini Penjelasan Istana

Istana menjawab dugaan Kepala Otorita IKN mundur karena perayaan upacara 17 Agustus.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Istana Umumkan Kepala dan Wakil Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri
VIDEO: Istana Umumkan Kepala dan Wakil Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Kepala Otorita IKN Mundur, Menteri Basuki Yakin Tak Pengaruhi Kepercayaan Investor
Kepala Otorita IKN Mundur, Menteri Basuki Yakin Tak Pengaruhi Kepercayaan Investor

Basuki justru berharap kepercayaan investor tetap tinggi kendati Bambang mundur. Sebab, IKN kini dipimpin oleh seorang menteri.

Baca Selengkapnya
Sertijab, Nur Arifin Kembali Jadi Bupati Trenggalek Usai Cuti 2 Bulan
Sertijab, Nur Arifin Kembali Jadi Bupati Trenggalek Usai Cuti 2 Bulan

Serah terima ini menandai berakhirnya tugas Dyah Wahyu Ermawati sebagai Pjs Bupati Trenggalek selama 2 bulan menggantikan Bupati Mochamad Nur Arifin yang cuti.

Baca Selengkapnya
Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tunjuk Menteri Basuki sebagai Pengganti
Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tunjuk Menteri Basuki sebagai Pengganti

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kepala OKIN Bambang Susantono Sudah Lama Singgung Ingin Mundur dari Jabatannya
Ternyata, Kepala OKIN Bambang Susantono Sudah Lama Singgung Ingin Mundur dari Jabatannya

Keputusan Bambang dan Dhony untuk mundur dari Badan Otorita IKN, diterima oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Profil Bambang Susantono yang Mundur dari Kepala Badan Otorita IKN
Profil Bambang Susantono yang Mundur dari Kepala Badan Otorita IKN

Selain Bambang, Wakil Badan Otorita IKN juga memutuskan untuk mundur. Tidak disampaikan alasan keduanya mundur.

Baca Selengkapnya
Camat Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Honorer Supriyani, Begini Penjelasan Bupati Konsel
Camat Baito Dicopot Imbas Kasus Guru Honorer Supriyani, Begini Penjelasan Bupati Konsel

Jabatan Camat Baito sementara dijabat Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ivan Ardiansyah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tugas Khusus Jokowi ke Basuki Usai Kepala Otorita IKN Mundur Jelang 17 Agustus
VIDEO: Tugas Khusus Jokowi ke Basuki Usai Kepala Otorita IKN Mundur Jelang 17 Agustus

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Tunjuk Menteri Basuki Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Wakilnya Raja Juli PSI
VIDEO: Jokowi Tunjuk Menteri Basuki Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Wakilnya Raja Juli PSI

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Digaji Rp172 Juta Per Bulan
Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Digaji Rp172 Juta Per Bulan

Gaji yang diterima sebagai Kepala Badan Otorita IKN terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan.

Baca Selengkapnya
Persiapan Ikut Pilkada, Sekda Depok Mulai Kemas-Kemas Barang dari Ruang Kerja
Persiapan Ikut Pilkada, Sekda Depok Mulai Kemas-Kemas Barang dari Ruang Kerja

Dengan diterimanya surat CLTN, Supian pun mengemas barang-barang pribadinya dari ruang kerjanya.

Baca Selengkapnya