Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri 'jemput bola' ke PN Jakut minta salinan vonis Ahok

Kemendagri 'jemput bola' ke PN Jakut minta salinan vonis Ahok Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendapatkan salinan surat vonis terhadap Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Surat itu nantinya sebagai landasan untuk memberhentikan Ahok.

"Pejabat kami di Otonomi Daerah bersama dengan Sekretaris Negara sudah melakukan jemput bola, ya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, buat minta salinan atau minimal nomor salinan keputusan pengadilan sebagai dasar. Harus ada itu (buat berhentikan tetap). Mudah-mudahan sudah ada ya," kata Tjahjo di kantornya, Rabu (17/5).

Tjahjo menambahkan, permintaan surat tersebut didasari pihaknya tidak dapat sembarangan mendapatkan surat tersebut. "Kan enggak bisa ya sembarangan, dari media tidak bisa, dari katanya kan juga tidak bisa," jelasnya.

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) akan dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keputusan ini menyusul vonis bersalah oleh hakim atas kasus penistaan agama dan langsung ditahan.

"Berdasarkan pasal 65 Ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, yang menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2. Kalau tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun yang bersangkutan bisa menjalankan tugas pemerintahannya sampai putusan hukum tetap. Tapi kalau diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tak bisa melaksanakan tugas sehari-hari," kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5).

Pihaknya akan segera menyurati Pengadilan Jakarta Utara untuk meminta salinan keputusan hakim terhadap Ahok. Setelah surat salinan putusan diperoleh, Mendagri bakal melapor kepada Presiden Jokowi yang kemudian mengeluarkan Keppres pencopotan Ahok dan mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI.

"Setelah kirimkan surat dan dapat salinan, Kemendagri supaya jalannya pemerintahan di DKI sampai pelantikan gubernur, Kemendagri akan menugaskan wagub DKI sebagai Plt gubernur DKI Jakarta sampai Oktober habis masa bakti pasangan pak Ahok dan Djarot," katanya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Menanti Pertarungan Panas Ahok Melawan Bobby Mantu Jokowi di Pilgub Sumut
VIDEO: Menanti Pertarungan Panas Ahok Melawan Bobby Mantu Jokowi di Pilgub Sumut

Menurut Bobby, seluruh partai berhak mencalonkan nama-nama di Pilkada Sumut 2024.

Baca Selengkapnya
Menanti Tanding Ahok dan Bobby di Pilgub Sumut
Menanti Tanding Ahok dan Bobby di Pilgub Sumut

Ahok sudah berkomunikasi dengan politisi PDIP Landen Marbun dan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon.

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Anies Baswedan
PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Anies Baswedan

Djuyamto mengatakan ada tiga surat yang telah dikeluarkan untuk Anies.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Begini Reaksi Jokowi
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Begini Reaksi Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan

Proses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Peluang Kembali Maju Pilkada Jakarta Terbuka Usai Putusan MK, Begini Respons Ahok
Peluang Kembali Maju Pilkada Jakarta Terbuka Usai Putusan MK, Begini Respons Ahok

Putusan MK itu bakal dibahas PDI Perjuangan dalam rapat digelar di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya