Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes: Aturan Tarif Validasi Tes Antigen untuk Perusahaan, Bukan Masyarakat

Kemenkes: Aturan Tarif Validasi Tes Antigen untuk Perusahaan, Bukan Masyarakat Rapid tes antigen acak untuk wisatawan Puncak. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 104/PMK.02/2021 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang berlaku pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia meminta masyarakat tak salah sangka dan berpikir bahwa harga yang ditetapkan merupakan harga pemeriksaan antigen.

"Ini harga pemeriksaan uji validitas rapid antigen bukan pemeriksaan rapid untuk masyarakat," katanya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (13/8).

Harga tersebut, lanjut dia, merupakan biaya yang harus dibayarkan perusahaan antigen. Ketika perusahaan tersebut mau memvalidasi rapid antigennya.

"Jadi kalau ada perusahaan antigen mau menvalidasi rapid-nya pada lab pemerintah maka tarifnya itu," terang dia.

Mengutip PMK, Sri Mulyani menetapkan uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium di lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif Rp694.000.

"Penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan keputusan menteri kesehatan," bunyi pasal 2 ayat 1 aturan tersebut.

Selanjutnya, tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam uji validitas rapid diagnostic test antigen ditetapkan nol persen atau nol rupiah.

"Ketentuan lain mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai nol rupiah atau nol persen akan diatur dalam peraturan menteri kesehatan," bunyi pasal 3 ayat 2 aturan tersebut.

Namun, dalam pasal berikutnya dijelaskan bahwa besaran, tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sampai nol rupiah atau nol persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri keuangan.

PMK 104/2021 berlaku setelah 15 hari sejak tanggal diundangkan pada 3 Agustus. Ini berarti tarif dan bebas PNBP antigen oleh Kemenkes mulai diterapkan pada 18 Agustus.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mulai Januari 2024 Vaksin Covid-19 Berbayar, Berapa Harga Idealnya?
Mulai Januari 2024 Vaksin Covid-19 Berbayar, Berapa Harga Idealnya?

Mulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Jawab Isu PMI Jual Darah
Jusuf Kalla Jawab Isu PMI Jual Darah

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menjawab isu PMI menjual darah.

Baca Selengkapnya
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis

Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Baca Selengkapnya
Pengacara Mulsunadi: Komitmen Fee 10 % Jadi Budaya di Basarnas, Minta Semua Kontraktor Diperiksa
Pengacara Mulsunadi: Komitmen Fee 10 % Jadi Budaya di Basarnas, Minta Semua Kontraktor Diperiksa

"ada himbauan 10% untuk dana komando," kata pengacara Mulsunadi Gunawan.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Etana Jadi Perusahaan Pertama di ASEAN yang Punya Teknologi Kembangkan Vaksin
Etana Jadi Perusahaan Pertama di ASEAN yang Punya Teknologi Kembangkan Vaksin

Sepanjang 2023, Etana berhasil kembangkan produk bioteknologi dan vaksin.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini Dia Kriterianya
Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini Dia Kriterianya

Sedangkan, peserta yang tidak diwajibkan mengikuti program Tapera ialah karyawan atau pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.

Baca Selengkapnya