Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes Ingatkan Sanksi Bagi Nakes ASN Ikut Demo Tolak RUU Kesehatan

Kemenkes Ingatkan Sanksi Bagi Nakes ASN Ikut Demo Tolak RUU Kesehatan Aksi demo tolak RUU Omnibus Law Kesehatan. ©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan meminta tenaga kesehatan tidak meninggalkan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan demi mengikuti demo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

"Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, dikutip Senin (8/5).

Syahril mengingatkan para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes untuk patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tenaga kesehatan PNS tidak boleh meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sanksi bagi tenaga kesehatan ASN yang melanggar disiplin sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Iya merujuk pada aturan ASN tentunya. Apakah diizinkan pimpinannya dan meninggalkan tempat tugas tanpa seizin atasan," kata Nadia.

Sanksi

Dalam Pasal 8 aturan tersebut mengatur sanksi bagi PNS yang tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Berikut sanksinya:

Pasal 8(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:a. Hukuman Disiplin ringan;b. Hukuman Disiplin sedang; atau

c. Hukuman Disiplin berat.

(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:a. teguran lisan;b. teguran tertulis; atau

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau

c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Tuntutan Nakes

Lima organisasi profesi menggelar demo menolak RUU Kesehatan hari ini. Mereka adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto mengatakan, demo ini menunjukkan ada masalah besar yang harus diselesaikan pemerintah.

"Kalau tenaga kesehatan demo berarti ada masalah besar yang harus diselesaikan," kata Slamet, Senin (8/5).

Ketua Umum DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah ikut dalam aksi demonstrasi ini. Dia mengungkap sederet tuntutan PPNI.

Pertama, PPNI menolak pencabutan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan di dalam pembahasan RUU Kesehatan. Menurut PPNI, mencabut UU Keperawatan sama dengan mencabut roh perawat.

Kedua, PPNI menolak substansi RUU Kesehatan. Alasannya, RUU tersebut tidak membuat pelayanan keperawatan menjadi lebih baik.

Ketiga, menuntut pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak-hak perawat Indonesia dan masyarakat.

"Aksi ini kami persembahkan kepada pasien atau masyarakat yang telah selamat dalam menghadapi Covid-19. Kita menolak lupa," tegas Harif.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Menentang Pengesahan RUU Kesehatan, Ribuan Tenaga Medis Geruduk DPR
FOTO: Menentang Pengesahan RUU Kesehatan, Ribuan Tenaga Medis Geruduk DPR

Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Arahnya RUU Kesehatan Bisa Atasi Kekurangan Dokter Spesialis
Jokowi: Arahnya RUU Kesehatan Bisa Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Presiden Jokowi berharap Indonesia tidak lagi kekurangan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya
Ratusan Nakes Dipecat Gara-Gara Minta Naik Gaji, Ini Penjelasan Bupati Manggarai NTT
Ratusan Nakes Dipecat Gara-Gara Minta Naik Gaji, Ini Penjelasan Bupati Manggarai NTT

Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus G.L Nabit akhirnya buka suara terkait pemecatan ratusan nakes.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sanksi 39 Dokter Buntut Perundungan di Rumah Sakit Vertikal
Kemenkes Sanksi 39 Dokter Buntut Perundungan di Rumah Sakit Vertikal

Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril mengatakan, pihaknya menerima 211 pengaduan perundungan di laman perundungan.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap

DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K

Baca Selengkapnya
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan

Meski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.

Baca Selengkapnya
Tiga Nakes jadi Calo SKP buat Perpanjang Izin Praktik Ditindak Kemenkes
Tiga Nakes jadi Calo SKP buat Perpanjang Izin Praktik Ditindak Kemenkes

Budi mengatakan bahwa Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat

Baca Selengkapnya
Ada 542 Laporan Bullying Dokter, 221 di Antaranya Terjadi dalam RS di Bawah Kemenkes
Ada 542 Laporan Bullying Dokter, 221 di Antaranya Terjadi dalam RS di Bawah Kemenkes

Nadia menyampaikan hal tersebut untuk merespons kasus perundungan terhadap Dokter Aulia Risma Lestari.

Baca Selengkapnya
Tegas, Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktik dan STR Dokter Pelaku Perundungan PPDS
Tegas, Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktik dan STR Dokter Pelaku Perundungan PPDS

Kemenkes akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada PPDS

Baca Selengkapnya
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran

Budi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Tuntut Kejelasan Status, Ribuan Tenaga Honorer asal Banten Akan Unjuk Rasa di Gedung DPR 7 Agustus Mendatang
Tuntut Kejelasan Status, Ribuan Tenaga Honorer asal Banten Akan Unjuk Rasa di Gedung DPR 7 Agustus Mendatang

Rencananya akan ada 10 ribu tenaga honorer dari Banten yang akan demo pada Senin 7 Agustus di Gedung DPR Jakarta.

Baca Selengkapnya