Kemenkumham Sebut 98 Daycare di Depok Tak Kantongi Izin
Total daycare di Depok sebanyak 110. Artinya, hanya 12 daycare yang mengantongi izin resmi.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap sebanyak 98 daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok tidak memiliki izin resmi. Total daycare di Depok sebanyak 110. Artinya, hanya 12 daycare yang mengantongi izin resmi.
“Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok hanya 12 yang memiliki izin resmi,” kata Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra dalam keterangannya dikutip Selasa (6/8).
Pembahasan soal izin ini disampaikan Dhahana terkait perkembangan kasus kekerasan anak di Daycare Wensen School Indonesia Depok, Jawa Barat, yang sempat menjadi perhatian publik belakangan.
“Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare,” kata dia.
Oleh sebab itu, Dhahana menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap operasional penitipan anak atau daycare di Depok.
"Kemarin Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum pemerintah kota Depok,” ucapnya.
“Kami melihat memang perlu ada pembenahan utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan," sambungnya.
Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana membeberkan Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.
"Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah Kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan," ucap Dhahana.
Selain itu, Dhahana juga menyampaikan perlunya perhatian khusus kepada korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami. Dengan rekomendasi agar pemerintah kota Depok dapat mempermudah akses informasi legalitas operasional daycare.
“Publik dapat turut serta menyampaikan informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada pemerintah Kota Depok atau pihak berwajib,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dhahana mendorong agar pemerintah Kota Depok melalui DP3AP2KB dapat segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM juga siap untuk melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi Pedoman dimaksud.
“Harapannya Pedoman ini nantinya dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” jelasnya.
"Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB kota Depok memang berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya ini hal yang patut untuk diapresiasi," tambah dia.
Dhahana menggarisbawahi Indonesia merupakan negara pihak dalam konvensi hak anak. Ratifikasi pemerintah Indonesia dalam konvensi tersebut menunjukan komitmen pemerintah Indonesia meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak di Tanah Air.
"Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi manusia," pungkasnya.
Pemilik salah satu Daycare di Depok Mieta Irianty (MI) diduga menganiaya dua balita. Korban berinisial MK (2) dan AMW 8 bulan. Saat ini, MI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penganiayaan dilakukan di waktu berbeda di lokasi daycare tersebut. Sesuai dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2, MI terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.