Kemnaker Dorong Perusahaan Menyediakan Fasilitas Kesejahteraan Bagi Pekerja
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar setiap perusahaan menerapkan kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di tempat kerja.
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, menyampaikan Fasilitas kesejahteraan tersebut diantaranya berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, koperasi dan fasilitas rekreasi, yang pelaksanaannya diberikan dalam bentuk material dan non material.
"Maka dari itu harapan kita bersama bahwa kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja nantinya dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga berdampak pada peningkatan taraf hidup pekerja, khususnya dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,"ujar Dirjen Putri, saat membuka forum diskusi Edukasi dan Fasilitasi Penumbuhkembangan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu, (23/2).
-
Apa saja fasilitas yang ada di IKN Nusantara? 'Berkaca dari IKN sebagai salah satu contoh kota yang dibuat ramah lingkungan, kita menciptakan Ten Minutes City,' imbuh Monica.
-
Apa saja manfaat jaminan sosial Kemnaker? Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2024 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang harus dibayarkan masih tetap.
-
Apa jenis rumah yang disediakan? Mengutip Liputan6, Kamis (13/7) Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan jika unit-unit rumah itu nantinya akan berbentuk rumah susun yang memiliki 10-11 lantai.
-
Apa saja yang ada di Layanan Khusus Anak? Agus mengungkapkan, Layanan Khusus Anak dibuat lebih menyenangkan. Ada mainan dan sebagainya. Kesenangan yang awalnya didapatkan melalui gawai, bisa dialihkan ke perpustakaan.
-
Apa saja fasilitas di Taman Kusuma Bangsa IKN? Ada Sepasang Sayap Garuda Raksasa Jika di Istana Garuda terdapat kepala dengan badan burung yang memeluk bangunan, maka di Taman Kusuma Bangsa terdapat sepasang sayap burung Garuda yang seolah tengah memberikan perlindungan.Mengutip YouTube Sekretariat Presiden, posisi sayap dibuat saling berhadapan dan bagian bawahnya diberi tangga. Pelataran dari sayap garuda tersebut juga dilapisi beton, sehingga nyaman dijadikan tempat berkumpul masyarakat.'Jadi ini ke depannya akan dijadikan sebagai area publik di Ibu Kota Nusantara (IKN),' kata Ketua Satgas Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Danis Hidayat Sumadilaga, mengutip ANTARA, Kamis (29/8). Ada Tiang Bendera Tertinggi di Indonesia Di lokasi dengan luas total 2 hektare tersebut juga terdapat sebuah tiang bendera setinggi 79 meter. Tiang tersebut memiliki warna cat putih, dengan bentuk mengerucut ke atas.Kabarnya, tiang ini menjadi yang tertinggi di Indonesia dan belum ada yang mengalahkan.'Jadi ada hal monumental lainnya, yakni tiang bendera setinggi 79 meter, di mana tiang itu menjadi tiang bendera tertinggi saat ini yang ada di Indonesia,' kata Direktur Operasi II PT Nindya Karya, Arif Putranto, mengutip YouTube Liputan6.
-
Kenapa Kemnaker sosialisasikan program jaminan sosial? 'Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,' kata Ida Fauziyah di Makau, Kamis (9/5/2024) waktu setempat.
Dirjen Putri menuturkan upaya yang dilakukan Pemerintah dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan pekerja, salah satunya adalah telah diterbitkannya Surat Edaran No 4 Tahun 2018 tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, yang prinsipnya mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan sesuai dengan kemampuan, serta melakukan pembinaan kepada perusahaan dalam rangka penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan peran serta pemangku kepentingan.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani, menjelaskan, selain diterbitkannya surat edaran tersebut, upaya lain yang dilakukan Pemerintah untuk mendorong penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan adalah dengan menerbitkan Buku Panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh sebagai pedoman penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani©2022 Merdeka.com"Berkenaan hal tersebut, untuk mencapai tujuan bersama sebagai perwujudan peningkatan kesejahteraan pekerja, yang dalam hal ini dilaksanakan melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, pentingnya bagi kami pemerintah untuk bisa mendapat masukan dari masing-masing seluruh unsur peserta yang mengikuti kegiatan ini, yang nantinya akan memberikan dampak pada hubungan kerja yang kondusif dan produktif," jelas Dinar. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick menilai sudah sepantasnya para ibu mendapatkan layanan terbaik
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR fasilitas ruang laktasi dan tempat penitipan anak di lingkungan Kemhan pada peringatan Hari Anak Nasional.
Baca SelengkapnyaLebih kurang 16.000 pekerja konstruksi diperkerjakan di komplek Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaPerumahan dan permukiman memiliki perbedaan dalam hal fungsi, kriteria, serta dampak sosial dan ekonomi yang dihasilkan.
Baca Selengkapnya"Gerai ini diperuntukkan untuk mendapatkan kesetaraan bagi para penerima manfaat tanpa melihat kondisi mereka," kata Mensos Risma
Baca SelengkapnyaMenaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca SelengkapnyaPT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mewujudkan komitmen senantiasa mendukung dan menghargai peran karyawan di luar tanggung jawab mereka selain bekerja.
Baca SelengkapnyaDirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.
Baca SelengkapnyaPosyandu sebagai pos pelayanan terpadu diharapkan tidak hanya melayani bidang kesehatan masyarakat, tetapi juga meliputi bidang lainnya yang dibutuhkan masyarak
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Baca SelengkapnyaPesan Wapres Ma’ruf Amin ke Kemnaker: Ciptakan Lingkungan Kerja yang Ramah
Baca SelengkapnyaSinergi Taspen dan Korpri diwujudkan melalui pemberian pelayanan, fasilitas dan beragam kemudahan bagi PNS.
Baca Selengkapnya