Kepala Sekolah dan Guru Diduga Cabuli 12 Siswi SD di Wonogiri
Merdeka.com - Sungguh miris kelakuan dua oknum pendidik di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Seorang kepala sekolah dan guru diduga mencabuli 12 orang siswi di salah satu madrasah Kecamatan Baturetno.
Kabar tersebut diunggah di akun Instagram resmobwonogiri dan Polres_Wonogiri, tiga hari lalu. Pada unggahan tersebut disertai foto dua orang tersangka dan keterangan, "Resmob Wonogiri Tangkap 2 Oknum Kepsek dan Guru terkait kasus Pencabulan 12 siswi sekolah dasar di Wonogiri."
"Unit Resmob Satreskrim Polres Wonogiri bersama dengan Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri tangkap dan amankan 2 oknum guru dalam perkara Pencabulan Anak Dibawah Umur," tulis pengelola akun.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
Dua orang yang merupakan warga Baturetno Wonogiri telah diamankan. Yakni M (47) Kepala Sekolah Madrasah di Wonogiri dan Y (51), salah satu guru di sekolah tersebut.
"Kami akan menindak tegas pelaku pencabulan dan akan memberi perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, karena masa depan anak-anak harus diselamatkan," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 Undang - undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaGuru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban, Elna Febiastuti mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Yogyakarta pada Senin (8/1).
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaSebanyak 11 siswi SMKN 56 Jakarta mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru seni budaya di sekolah kejuruan tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaSeorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka kepada guru yang berhubungan badan dengan siswinya.
Baca Selengkapnya