Keponakan Ditahan & Ancam Lapor Balik, Ini Reaksi Keluarga Besar Wamenkumham
Merdeka.com - Bareskrim Polri menahan AB yang diketahui sebagai keponakan dari, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Penahanan ini dilakukan sejak Kamis (11/5) kemarin.
Atas penahanannya, AB melalui kuasa hukumnya mengaku akan melakukan pelaporan balik kepada pamannya tersebut. Namun, belum dipastikan terkait apa pelaporan balik tersebut.
Kakak serta perwakilan dari keluarga Edward Omar yakni Irma Hiariej menjelaskan soal rencana pelaporan balik yang akan dilakukan AB. Saat ini rencana tersebut telah dibicarakan keluarga besarnya.
-
Kenapa keluarga APD mencabut laporan polisi? 'Sehingga saya menghargai orang tua pelaku, sedangkan alasan kita untuk mencabut laporan polisi, karena tersulut emosi membuat laporan ke polisi melihat anak yang merintih kesakitan di rumah sakit,' jelasnya.
-
Siapa yang dikabarkan dekat dengan keluarga? Terlepas dari kabar miring tersebut, selama ini Gunawan dikenal sebagai sosok family man yang sangat dekat dengan keluarga.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa keluarga AFK melapor ke polisi? 'Kami harap kasus ini diproses karena ada dugaan kelalaian oleh petugas sunat,' ungkap kuasa hukum keluarga korban Fitriyadi, Rabu (29/11).
-
Siapa yang di tuduh merusak keluarga Hanan Sudiro? Melalui akun tersebut, Amy disebut sebagai sosok yang telah merusak masa kecil dan keluarga pemilik akun yang diketahui bernama Hanan Sudiro.
-
Kenapa keluarga Harlan Thrombey menjadi tersangka? Setiap anggota keluarganya menjadi tersangka karena mereka menyembunyikan motif untuk membunuhnya.
"Kami mendengar statement Pengacara Archi Bela bahwa sebaiknya tidak dilakukan penahanan karena jika dilakukan, pengacara Archi Bela akan melapor balik adik kami Wamenkumham dan bahwa hal ini telah dibicarakan dengan keluarga besar," kata Irma saat dihubungi, Jumat (12/5).
Dia mempersilakan AB dan kuasa hukumnya bila ingin melakukan pelaporan balik. "Silakan saja kalau AB dan pengacara mau lapor balik," ujarnya.
Terkait penahanan terhadap AB, menurutnya, hal itu kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
"Sebagai pengacara seharusnya paham bahwa syarat penahanan dalam Pasal 21 KUHAP tidak ada klausul seperti yang disampaikan pengacara," sebutnya.
Keluarga besar, katanya, mendukung langkah yang dilakukan atau diambil oleh Edward Omar melaporkan AB. Sebab apa yang dilakukan AB sudah mencoreng nama baik keluarga besar pihaknya. Ia beranggapan, jika tidak diproses secara hukum maka akan ada tanggapan negatif kepada keluarga besarnya.
"Kami sembilan bersaudara dan sekarang hanya tinggal 7 bersaudara yang masih hidup termasuk Ibunya Archi Bela. Kami lima bersaudara mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh adik kami Wamenkumham untuk memproses hukum Archi Bela kendati pun yang bersangkutan adalah ponakan kami," tegasnya.
"Justru kalau tidak diproses, persepsi masyarakat terhadap pencatutan nama Wamenkumham dianggap sebagai kebenaran. Padahal semua itu adalah fitnah," katanya.
AB Ditahan
Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap AB, keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. AB diketahui telah menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan," kata Pengacara AB, Slamet Yuono kepada wartawan, Kamis (11/5).
Penahanan terhadap kliennya ini disebutnya berdasarkan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Hal itu sangat kami sesalkan. Karena Kapolri juga sudah buat SKB dengan Kominfo dengan Kejagung terkait dengan penggunaan Pasal 27 ayat 3 ini," sebutnya.
Ambil Beberapa Langkah Hukum
Dengan ditahannya kliennya, pihaknya mengaku bakal mengambil sejumlah langkah dan sikap. Salah satunya yakni dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu juga memohon perlindungan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, DPR RI serta pihak lain yang dianggap masih terkait dengan kasus yang menjerat kliennya.
"Kami coba akan minta kepada mereka, supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik. Karena ini juga akan mencoreng nama pemerintah, istilahnya tadi yang disampaikan abang kami Bang Donald ini gajah lawan semut," ujarnya.
"Kami semut yang sudah diinjak-injak hanya karena suatu hal yang masih perlu kita buktikan di persidangan, jangan sampai malu nanti ketika di persidangan ini akan bebas. Karena kami pernah beberapa kali UU ITE akhirnya di pengadilan bebas gitu," sambungnya.
Pengacara AB lainnya, Donald Mamusung menjelaskan, alasan penyidik menahan kliennya dikarenakan khawatir untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi.
"Itukan alasan klasik penyidik. Kalau kita korek lagi kenapa di situ dimasukkan Pasal 35 jo Pasal 51 itu akan menjadi kajian kita, kalau ini enggak sampai pengadilan syukur akan jadi kajian. Tapi kalau sampai di pengadilan, akan kami pertontonkan bagaimana pasal pasal itu dijeratkan kepada klien kami," jelas Donald.
"Harapan kami makin bisa independen dan bisa membebaskan klien kami," tambahnya.
Selain itu, pengacara AB lainnya yakni Elza Rianty mengaku, pihaknya sudah melakukan upaya untuk melakukan pertemuan dengan Edward Omar yang memang masih merupakan paman dari kliennya.
"Tapi akses untuk bertemu dengan Pak Wamenkumham yang kebetulan om klien kami itu ditutup tidak bertemu. Info hr ini ditahan klien kami sudah dapat informasi dari sejak diterimanya surat panggilan," ujar Elza.
Oleh karenanya, ia mengaku sudah menyiapkan upaya hukum untuk kliennya setelah dilakukan penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.
"Karena informasi ditahan kami sudah menerima. Kami kurang tahu juga apakah perkara ini perkara atensi atau perkara titipan, media yang tahu. Makanya kami berharap perkara ini dikawal teman-teman semua," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu pelaku telah melaporkan pengacara dan keluarga korban dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum KUHP.
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaSederet pejabat di Indonesia menjadi sorotan buntut kelakuan anaknya.
Baca SelengkapnyaMereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.
Baca SelengkapnyaKeluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri
Baca Selengkapnya