Ketahuan beli sabu, tukang parkir indekos di eks Dolly dibui 7 tahun
Merdeka.com - Mariyo (51), tukang parkir yang indekos di eks lokalisasi Dolly Jalan Raya Kupang Gunung Timur, Surabaya, divonis tujuh tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Narkotika yang terdaftar dalam golongan I yang dibelinya seharga Rp 200 ribu ini, membawanya mendekam di penjara dalam waktu lama.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dwi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Dimana lokasi Penjara Koblen di Surabaya? Penjara Koblen atau Penjara Bubutan didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1930.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Kapan tukang parkir muncul di Jakarta? Sejumlah sumber menyebut jika kehadirannya berlangsung pada tahun 1950-an, ketika warga Jakarta mulai mampu membeli kendaraan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan," terang Dwi dalam bacaan amar putusannya, Selasa (10/10).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Sedangkan sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dan berterus terang, menjadi pertimbangan yang meringankan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas vonis ini, baik jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa terpaksa duduk di kursi pesakitan setelah ditangkap polisi. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,23 gram. Menurut terdakwa, sabu tersebut dibelinya dari Jenot (DPO) seharga Rp 200 ribu. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.
Baca SelengkapnyaJK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.
Baca SelengkapnyaArif mengaku hasil pencuriannya digunakan membeli narkoba.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaKepolisian menyatakan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang bersangkutan telah gugur. Karena positif narkoba.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca Selengkapnya