Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketahuan mesum, seorang perempuan di Aceh lolos dari hukuman cambuk

Ketahuan mesum, seorang perempuan di Aceh lolos dari hukuman cambuk Hukuman cambuk. ©2015 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Panggung berukuran 4x6 meter beralaskan hambal merah lalu diberikan pembatas agar tak merapat ke panggung penuh sesak dengan warga. Hukum cambuk pun kemudian dimulai pada pukul 10.30 WIB di depan umum.

Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh membacakan nama-nama terpidana mesum dan judi atau maisir satu persatu. Lalu tim dokter memeriksa kesehatan, eksekusi pun dimulai.

Ada 18 terpidana yang dihukum cambuk, yaitu 8 orang terpidana khalwat atau mesum dan 10 orang terpidana maisir. Saat dilakukan cambuk, terpidana mesum perempuan yang mendapat giliran pertama dieksekusi di atas panggung setinggi 1 meter.

Namun, Jaksa menyebutkan ada satu orang terpidana mesum batal dieksekusi bernama berinisial UH. Terpidana ini baru saja melahirkan di Lhokseumawe, sehingga tidak dapat dieksekusi.

Eksekusi terhadap terpidana perempuan pertama berinisial LR berjalan mulus. Meskipun saat turun panggung harus dipapah oleh sejumlah personel Polisi Syariat Banda Aceh wanita. Eksekusi terhadap terpidana selanjutnya berinisial IR berjalan juga lancar.

Namun saat algojo selesai mengeksekusi terpidana mesum perempuan yang terakhir berinisial Y sempat jatuh pingsan. Terpidana Y sudah terlihat lemas sejak di atas panggung siap selesai dicambuk.

Saat hendak turun dari tangga panggung, Y jatuh pingsan dan langsung dipapah oleh Polisi Syariat wanita dan tim medis sudah siaga di lokasi hukuman cambuk.

"Satu orang tidak bisa kita hukum cambuk, karena baru saja melahirkan dengan operasi di Lhokseumawe, setelah sembuh nantinya akan dihukum cambuk kembali," kata Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamren, Jumat (18/9) usai hukum cambuk selesai.

Sedangkan terpidana khalwat laki-laki yang dihukum cambuk masing-masing adalah berinisial RA, ZUL, R dan FR. Sedangkan terpidana maisir sebanyak 10 orang yaitu berinisial KM, MA, SY, CN, AH, IM, SY, MA, DR dan D.

Masing-masing semua terpidana mendapat hukum cambuk antara 4 sampai 7 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. Baik yang melanggar Perda atau qanun nomor 14 Tahun 2003 tentang mesum maupun melanggar qanun nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir.

Pada kesempatan itu Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'duddin Djamal mengingatkan agar pelanggar ini jangan dikucilkan di tengah-tengah masyarakat. Tetapi terimalah dan bina mereka agar bertaubat dan kembali ke jalan yang benar.

"Masyarakat perlu mendukung dan membina korban untuk kembali ke jalan yang benar," pinta Illiza.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.

Baca Selengkapnya
Malu Hamil Duluan, Orang Tua Ini Tega Buang Bayi di Rumah Warga
Malu Hamil Duluan, Orang Tua Ini Tega Buang Bayi di Rumah Warga

Saat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Korban Alami Trauma Barat
Pemerintah Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Korban Alami Trauma Barat

Kondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.

Baca Selengkapnya
Malu Hamil di Luar Nikah, Seorang Janda Bunuh Bayinya dan Simpan di Lemari
Malu Hamil di Luar Nikah, Seorang Janda Bunuh Bayinya dan Simpan di Lemari

Korban pun dievakuasi ke puskesmas untuk keperluan visum.

Baca Selengkapnya
Suami di Sumbar Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan Lalu Setubuhi Mayatnya
Suami di Sumbar Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan Lalu Setubuhi Mayatnya

Seorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.

Baca Selengkapnya
Honeymoon Sebelum Nikah, Pemuda Ini Nekat Buang Anaknya
Honeymoon Sebelum Nikah, Pemuda Ini Nekat Buang Anaknya

Rasa malu membuatnya gelap mata dan membuang anaknya sendiri.

Baca Selengkapnya
Ayah di Sumbar Tega Cabuli Putrinya Bertahun-tahun hingga Melahirkan
Ayah di Sumbar Tega Cabuli Putrinya Bertahun-tahun hingga Melahirkan

Perbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Modus Ritual Buang Sial, Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Modus Ritual Buang Sial, Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Rumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.

Baca Selengkapnya
Bejat, Tampang eks Caleg Sumbar Tega Perkosa Putri Kandungnya Hingga Hamil dan Melahirkan
Bejat, Tampang eks Caleg Sumbar Tega Perkosa Putri Kandungnya Hingga Hamil dan Melahirkan

Ali juga tak banyak bicara. Akibat perbuatannya, sang putri mengalami trauma berat.

Baca Selengkapnya
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk

Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.

Baca Selengkapnya
Pembuang Bayi ke Atas Mobil Dokter Ditangkap, Pelaku Beraksi Setelah Melahirkan di Puskesmas Cairu
Pembuang Bayi ke Atas Mobil Dokter Ditangkap, Pelaku Beraksi Setelah Melahirkan di Puskesmas Cairu

Polisi menangkap pembuang bayi laki-laki di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kabupaten Bogor, Jumat (5/7). Pelaku merupakan perempuan berinisial TE (42).

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu ABG di Aceh, Diperkosa Ayah Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan
Kisah Pilu ABG di Aceh, Diperkosa Ayah Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan

Polisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.

Baca Selengkapnya