Ketahuan mesum, seorang perempuan di Aceh lolos dari hukuman cambuk
Merdeka.com - Panggung berukuran 4x6 meter beralaskan hambal merah lalu diberikan pembatas agar tak merapat ke panggung penuh sesak dengan warga. Hukum cambuk pun kemudian dimulai pada pukul 10.30 WIB di depan umum.
Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh membacakan nama-nama terpidana mesum dan judi atau maisir satu persatu. Lalu tim dokter memeriksa kesehatan, eksekusi pun dimulai.
Ada 18 terpidana yang dihukum cambuk, yaitu 8 orang terpidana khalwat atau mesum dan 10 orang terpidana maisir. Saat dilakukan cambuk, terpidana mesum perempuan yang mendapat giliran pertama dieksekusi di atas panggung setinggi 1 meter.
-
Dimana wanita tersebut melahirkan? Dia mencari bantuan untuk masalah medis yang dialaminya 18 tahun lalu saat melahirkan di rumah sakit.
-
Siapa yang melahirkan bayi? Hari ini, Rabu (31/7), Tengku Dewi Putri telah melahirkan bayi kedua berjenis kelamin perempuan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
-
Siapa yang melahirkan bayi perempuan? Pada hari, Rabu (31/7), Tengku Dewi Putri melahirkan bayi perempuan kedua di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
-
Bagaimana wanita tersebut akhirnya hamil? Setelah mendapatkan saran dari dokter, ia pun menerima suntikan perangsang ovulasi pada awal bulan Oktober tahun ini. Tak disangka, di akhir bulan yang sama, ia dinyatakan hamil.
-
Siapa wanita tersebut? Wanita tersebut, berpostur sekitar 155 sentimeter diperkirakan hidup bersama suaminya pada abad ke-9.
-
Siapa yang baru melahirkan? Selamat, Valencia Tanoe dan Kevin Sanjaya Dikaruniai Anak Pertama
Namun, Jaksa menyebutkan ada satu orang terpidana mesum batal dieksekusi bernama berinisial UH. Terpidana ini baru saja melahirkan di Lhokseumawe, sehingga tidak dapat dieksekusi.
Eksekusi terhadap terpidana perempuan pertama berinisial LR berjalan mulus. Meskipun saat turun panggung harus dipapah oleh sejumlah personel Polisi Syariat Banda Aceh wanita. Eksekusi terhadap terpidana selanjutnya berinisial IR berjalan juga lancar.
Namun saat algojo selesai mengeksekusi terpidana mesum perempuan yang terakhir berinisial Y sempat jatuh pingsan. Terpidana Y sudah terlihat lemas sejak di atas panggung siap selesai dicambuk.
Saat hendak turun dari tangga panggung, Y jatuh pingsan dan langsung dipapah oleh Polisi Syariat wanita dan tim medis sudah siaga di lokasi hukuman cambuk.
"Satu orang tidak bisa kita hukum cambuk, karena baru saja melahirkan dengan operasi di Lhokseumawe, setelah sembuh nantinya akan dihukum cambuk kembali," kata Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamren, Jumat (18/9) usai hukum cambuk selesai.
Sedangkan terpidana khalwat laki-laki yang dihukum cambuk masing-masing adalah berinisial RA, ZUL, R dan FR. Sedangkan terpidana maisir sebanyak 10 orang yaitu berinisial KM, MA, SY, CN, AH, IM, SY, MA, DR dan D.
Masing-masing semua terpidana mendapat hukum cambuk antara 4 sampai 7 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. Baik yang melanggar Perda atau qanun nomor 14 Tahun 2003 tentang mesum maupun melanggar qanun nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir.
Pada kesempatan itu Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'duddin Djamal mengingatkan agar pelanggar ini jangan dikucilkan di tengah-tengah masyarakat. Tetapi terimalah dan bina mereka agar bertaubat dan kembali ke jalan yang benar.
"Masyarakat perlu mendukung dan membina korban untuk kembali ke jalan yang benar," pinta Illiza.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaKorban pun dievakuasi ke puskesmas untuk keperluan visum.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaRasa malu membuatnya gelap mata dan membuang anaknya sendiri.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaAli juga tak banyak bicara. Akibat perbuatannya, sang putri mengalami trauma berat.
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pembuang bayi laki-laki di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kabupaten Bogor, Jumat (5/7). Pelaku merupakan perempuan berinisial TE (42).
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca Selengkapnya