Ketua Hakim Sakit, MA Belum Kirim Salinan Putusan Syafruddin Temenggung ke KPK
Merdeka.com - Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan, pihaknya masih menunda mengirimkan salinan putusan kasasi yang melepas Syafruddin Arsyad Temenggung, dalam kasus BLBI. Abdullah beralasan, hal itu dikarenakan hakim ketua majelis yang mengadili kasus ini terbaring sakit.
"Itu kan hakimnya masih sakit ya, Pak Ketua Majelis-nya itu masih sakit opname. Jadi mungkin karena kendala itu," kata Abdullah di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Abdullah menjelaskan, tanpa kehendak ketua majelis hakim, salinan putusan belum bisa diberikan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, hingga saat ini MA belum tahu kapan salinan putusan terkait bisa diserahkan.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang 'ditinggalkan' Kompol Syarif? Dia 'ditinggalkan' patner kerja yang sama-sama mengawal presiden Jokowi setiap hari.Patner kerja itu ialah Kapten TNI Sony Matsuri.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
"Kan Ketua Majelis hakimnya kan baru sakit. Kita nggak bisa memaksa dia," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengaku belum menerima salinan putusan kasasi kasus dugaan korupsi BLBI dengan Syafrurdin Arsyad Temenggung dari Mahkamah Agung (MA).
Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, pihaknya belum tahu secara rinci pertimbangan hakim yang memvonis lepas Syafruddin Temanggung.
"Kami belum menerima salinan putusan kasasi tersebut secara lengkap, sehingga memang masih belum bisa kita ketahui kenapa muncul kesimpulan (MA) tersebut," kata Febri, Senin 15 Juli 2019.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaTerlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaMomen itu terjadi usai ahli dari tim Ganjar-Mahfud, Risa Permana Deli memberikan keterangan saat sidang.
Baca SelengkapnyaKeganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.
Baca Selengkapnya