Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Komisi B DPRD Jatim terima suap dari dinas tiap 3 bulan sekali

Ketua Komisi B DPRD Jatim terima suap dari dinas tiap 3 bulan sekali Ketua Komisi B DPRD Jatim. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Mochammad Basuki resmi menjadi tersangka atas dugaan menerima suap dari sejumlah dinas di Provinsi Jawa Timur terkait pengawasan penggunaan anggaran tahun 2017. Basuki juga menerima suap dari kepala dinas peternakan atas pembahasan revisi Perda tentang hewan ternak sapi.

"Sebelumnya di akhir Mei 2017 diduga MB (Mochammad Basuki) juga telah menerima sejumlah uang yaitu 26 Mei 2017, Rp 100 juta dari ROH (Rohayati) kadis perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3/2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif," ujar wakil ketua KPK Basaria Panjaitan saat melakukan konferensi pers di auditorium KPK, Selasa (6/6).

Sebelumnya disebutkan bahwa Basuki juga telah menerima uang suap lainnya dari total komitmen fee Rp 600 juta. Basaria mengatakan pemberian dari sejumlah dinas itu dibayar tiap triwulan, tiga bulan sekali.

Orang lain juga bertanya?

"Setiap bulannya dibayar Rp 150 juta," tukasnya.

Politisi Gerindra itu ditangkap oleh tim penyidik KPK, Senin (5/6) di Surabaya. Selanjutnya, tim KPK bergerak menuju kediaman ROH sebagai rangkaian operasi tangkap tangan.

Dari rangkaian kegiatan tersebut tim penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta dari tangan staf Basuki, Rahman Agung.

Atas perbuatannya tersangka pemberi suap yakni Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati disangkakan telah melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan bagi tersangka penerima suap yakni Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung, keduanya merupakan staf Basuki, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Penyebab Ricuhnya Sidang Paripurna DPD
Terungkap Penyebab Ricuhnya Sidang Paripurna DPD

Wakil Ketua Pansus Tata Tertib DPD RI, Hasan Basri, menyayangkan kejadian tersebut

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki Pastikan Tidak Ada Kerusakan di Terowongan Tol Cisumdawu hingga Waduk Jatigede
Menteri Basuki Pastikan Tidak Ada Kerusakan di Terowongan Tol Cisumdawu hingga Waduk Jatigede

Basuki meninjau lokasi terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (3/1) malam.

Baca Selengkapnya
DPR Ungkap Penyebab Pansus Angket Haji Akhirnya Dibentuk, Kemenag Diduga Tutupi Masalah Ini
DPR Ungkap Penyebab Pansus Angket Haji Akhirnya Dibentuk, Kemenag Diduga Tutupi Masalah Ini

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan penyebab Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji akhirnya dibentuk.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Ternyata Sudah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila, Ini Pesannya
DPR Ternyata Sudah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila, Ini Pesannya

DPR Ternyata Telah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila

Baca Selengkapnya
Gugatan NasDem Sebagian Dikabulkan MK, Surat Suara di 7 TPS Papua Barat Bakal Dihitung Ulang
Gugatan NasDem Sebagian Dikabulkan MK, Surat Suara di 7 TPS Papua Barat Bakal Dihitung Ulang

MK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang.

Baca Selengkapnya
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

Baca Selengkapnya
DPR Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hakim Memutuskan di Luar Kewenangan
DPR Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hakim Memutuskan di Luar Kewenangan

DPR menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Pengamat Sebut Said Abdullah Selalu Sukses Masuk Senayan karena Peduli Wong Cilik
Pengamat Sebut Said Abdullah Selalu Sukses Masuk Senayan karena Peduli Wong Cilik

Said Abdullah menjadi peraih suara Pemilu Legislatif DPR RI 2024 paling banyak dengan perolehan 528.815 suara.

Baca Selengkapnya