Ketua KPK Sementara soal Muhamad Suryo: Jangan Ada Simpang Siur, Kalau Sudah Tersangka Akan Diumumkan
Meski begitu, Asep mengaku tak mengetahui detail atas kabar penetapan tersebut.
Informasi beredar penetapan tersangka disetujui tiga pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri
Ketua KPK Sementara soal Muhamad Suryo: Jangan Ada Simpang Siur, Kalau Sudah Tersangka Akan Diumumkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pengusaha Muhamad Suryo. KPK memastikan penetapan seseorang sebagai tersangka hanya akan dilakukan saat konferensi pers.
"Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (ruang konferensi pers KPK), berarti belum ada," kata Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Selasa (28/11).
Senada, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan soal kasus yang membelit Suryo akan disampaikan terlebih dahulu agar tidak simpang siur.
"Terkait penetapan tersangka itu (MS), akan jelas jika nanti diumumkan melalui konferensi. Tidak disampaikan terlebih dahulu, agar tidak simpang siur. Penetapan tersangka yang resmi ya seperti ini, ada saya Dirdik, ada mas Ali Fikri," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Asep menyatakan demikian sekaligus merespon Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Johanis menyebut Muhammad Suryo MS telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Meski begitu, Asep mengaku tak mengetahui detail atas kabar penetapan tersebut. Pasalnya, Asep tak terlibat saat disebut ada gelar perkara alias ekspose yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Bagaimana prosesnya dan lain-lain, saya tidak tahu dan saya tidak ada di sini. Jika nanti ditetapkan tersangka, nanti pasti diumumkan," kata Asep.
Putusan Gelar Perkara Muhammad Suryo
Sementara itu, Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti kehadiran Firli Bahuri dalam putusan gelar perkara penetapan status tersangka Muhammad Suryo dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub. Abdul Fickar menegaskan Firli telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
"Ya (Firli abuse of power)," tegas dia.
Abdul Fickar juga menyebut, Firli tidak mempunyai kesadaran hukum yang tinggi lantaran hadir dalam gelar perkara setelah menyandang status tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Padahal, kata dia, Firli yang kini telah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK merupakan penegak hukum dan seharusnya mengerti aturan.
"Itu tanda tidak punya kesadaran hukum yang tinggi. Padahal dia penegak hukum dan mengerti ada aturannya," kata dia.
Informasi Awal
Berdasarkan informasi, penetapan tersangka Muhamad Suryo disetujui tiga pimpinan KPK saat itu, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak. Forum ekspose digelar pada Kamis, 23 November 2023.
Padahal, satu hari sebelum ekspose, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan Firli diumumkan pada Rabu (22/11) malam.
Berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019, pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi tersangka. Namun saat itu Firli tak mengindahkan peraturan itu dan malah menggelar dan memimpin ekspose.
Atas penetapan tersangka itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK pada Jumat malam, 24 November 2023. Dalam Keppres itu Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Johanis Tanak sebelumnya sempat menyebut Firli masih mengikuti forum ekspose atau gelar perkara penanganan kasus usai ditetapkan sebagai tersangka.
Johanis beralasan, Firli tetap mengikuti forum ekspose karena belum ada surat yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK.
Johanis mengklaim, siapa pun pimpinan lembaga di Indonesia masih berwenang melaksanakan tugasnya selama pejabat berwenang belum menerbitkan surat pemberhentian terhadapnya.
"Makannya saya menjelaskan bahwa memang beliau (Firli Bahuri) berstatus sebagai tersangka dalam suatu proses hukum pidana, tetapi yang harus dipisahkan beliau bersatus sebagai tersangka dan stasus hukum beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua," kata Johanis.
"Sebagai pimipinan atau ketua dia akan berakhir manakala ada pemberhentian yang dikeluarkan oleh presiden selaku pihak yang berwenang. Jadi masalah etis atau tidak etis saya tidak masuk dalam forum itu. Tetapi saya berbicara pada porsi secara hukum , baik secara hukum pidana maupun hukum administrasi," Johanis menambahkan.