Ketua MK: Interpelasi pada Jokowi tidak ada yang luar biasa
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan hak interpelasi yang akan diajukan DPR kepada presiden terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bukanlah sesuatu luar biasa. Dia bahkan meminta agar tidak ada pihak yang menganggap penggunaan hak tersebut oleh DPR dapat berujung pada pemakzulan.
"Interpelasi itu adalah hak bertanya saja. Kalau hanya bertanya saja, ya jawab saja. Tidak ada sesuatu yang luar biasa, tidak perlu dikhawatirkan ini akan ke pemakzulan," ujar Hamdan di kantornya, Jakarta, Kamis (27/11).
Hamdan menyatakan DPR memang memiliki beberapa hak sesuai Pasal 20 UUD 1945 di antaranya hak interpelasi dan hak angket. Hak tersebut tidak dapat dihambat. "Prosesnya interpelasi jalan atau tidak harus persetujuan paripurna," kata dia.
-
Siapa yang bisa membuat pertanyaan? Pertanyaan merupakan salah satu bentuk komunikasi yang paling umum dalam kehidupan sehari-hari kita.
-
Bagaimana Prabowo menjawab pertanyaan soal HAM? 'Misalnya tadi Pak Prabowo, kan kesulitan ketika ditanya terkait persoalan penculikan,' sambungnya. Padahal, menurut Hasto, masyarakat telah mengetahui terkait pembentukan Tim Mawar. Namun, Prabowo terlihat sangat kesulitan dalam menjawab pertanyaan perihal kasus penanganan HAM.
-
Kenapa hanya hakim yang boleh bertanya? 'Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,' tegas Suhartoyo.
-
Apa itu pertanyaan? Definisi dari pertanyaan adalah sebuah ekspresi keingintahuan seseorang akan sebuah informasi yang dituangkan dalam sebuah kalimat tanya.
-
Bagaimana Gibran merespon pertanyaan mengenai usulan Jokowi? 'Saya belum bisa menanggapi,' kata Gibran berkilah. Demikian juga saat ditanyakan apakah isu tersebut sekadar usulan atau hanya wacana, Gibran meminta awak media untuk bertanya kepada yang mengusulkan.'Silakan bertanya pada yang mengusulkan ya. Makasih,' tutup dia.
-
Bagaimana cara Cak Imin menjawab pertanyaan? Nantinya, moderator akan mengajukan berbagai pertanyaan dan peserta debat diberi waktu menjawab selama dua menit.
Setelah di paripurna disetujui, kata Hamdan, pertanyaan diajukan kepada presiden untuk dijawab. Tetapi jika jawaban presiden dianggap kurang memuaskan, DPR dapat menggunakan hak angket.
Selanjutnya, Hamdan menerangkan proses menuju pemakzulan cukup panjang dan sulit dilakukan. Menurut dia, adanya amandemen UUD 1945 membawa dampak pada kuatnya posisi presiden serta mempersulit proses pemakzulan.
Untuk dapat mengajukan pemakzulan, DPR harus mendapat persetujuan 2/3 anggotanya. Setelah itu DPR juga harus meminta pendapat MK. "Sekarang untuk mengusulkan memberhentikan presiden harus 2/3 anggota DPR setuju. Setelah itu disampaikan ke MK, dipersoalkan lagi apakah betul alasan-alasan untuk mengusulkan pemberhentian," terang Hamdan.
Kemudian, proses tersebut dapat kandas jika MK menyatakan tidak ada persoalan hukum dalam usulan pemakzulan tersebut. Tetapi, jika MK menyatakan terdapat persoalan hukum, maka usulan tersebut masuk ke MPR.
"Untuk sidang MPR butuh kuorum 3/4 anggota yang harus hadir. Kalau enggak terpenuhi, enggak bisa sidang," katanya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, menegaskan pihaknya tidak keberatan jika Hakim Konstitusi tidak memanggil Jokowi
Baca SelengkapnyaMeutya menjelaskan pernyataan Jokowi terkait kampanye dan keberpihakan di Pemilu, hanya dalam konteks menjelaskan aturan.
Baca SelengkapnyaDia enggan menanggapi lebih lanjut polemik yang disampaikan oleh Agus. Terlebih, pada 2017 dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaMahfud Md tak sepakat dengan pernyataan Presiden Jokowi tentang debat capres berisi serangan personal.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menegaskan, seharusnya isu tersebut ditanyakan langsung pada presiden terpilih
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaMoeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Jusuf Kalla, tidak semua orang bisa blusukan seperti Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya