Khairul-Darwin Gugat Kemenangan Masinton Pasaribu di Pilbup Tapanuli Tengah 2024
Andi Mansar meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli untuk menetapkan pihak pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tapa
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Perkara Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Tapanuli Tengah 2024. Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul alias Khairul-Darwin meminta majelis mendiskualifikas paslon 02 Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Kharul-Darwin yakni Andi Mansar meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli untuk menetapkan pihak pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tapanuli Tengah 2024. Majelis juga diminta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.
“Memerintahkan Termohon untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024,” kata Andi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Menurutnya, KPU RI dinilai tidak profesional dalam menerbitkan sebuah keputusan. Hal itu digambarkan lewat surat yang diterbitkan perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Paslon Pada Daerah dengan 1 Paslon tanggal 11 September 2024.
“Permasalahan muncul pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024, mana kala Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon tanggal 11 September 2024,” jelas dia.
Kubu Khairul-Darwin merasa keberatan dan menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengkondisian hukum yang sistematis, demi meloloskan paslon 02 Masinton-Mahmud dalam Pilbup Tapanuli Tengah 2024.
Masinto Masih Jadi Anggota DPR
Hal itu pun diperkuat dengan keterangan pemohon, yang menyebut bahwa Masinton pernah marah ke KPU RI saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
“Masionton Pasaribu yang pada saat itu masih anggota DPR RI marah-marah di rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 11 September 2024, di mana hasil marah-marah yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 bertanggal 11 September 2024,” ungkapnya.
Andi mengulas, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah pun akhirnya mengikuti jejak tidak profesionalnya KPU RI. Hal itu pun terlihat dari kinerja KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyimpang atau pun tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 maupun Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2014.
Salah satunya dibuktikan dengan diterimanya berkas Paslon Masinton-Mahmud menggunakan dukungan dari PDIP. Padahal, partai tersebut sebelumnya telah memberikan dukungan kepada Khairul-Darwin.
Pemohon lantas merujuk ketentuan Pasal 100 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah mengatur bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan paslon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak didaftarkan.
“Menyatakan diskualifikasi dan atau menyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi dari kepersertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024,” tutup Andi.