Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisah di balik lolosnya Fatimah dari gugatan anak Rp 1 M

Kisah di balik lolosnya Fatimah dari gugatan anak Rp 1 M Fatimah usai lolos dari gugatan Rp 1 M. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Masih ingat nenek Fatimah? Seorang nenek 90 tahun yang digugat oleh anaknya Nurhana dan menantunya sendiri Nurhakim sebanyak Rp 1 M lantaran dituduh telah menyerobot lahannya tersebut. Akibat perbuatannya yang zalim kepada orangtuanya sendiri, kini Nurhana dan Nurhakim harus menelan pil pahit kekalahan.

Bagaimana tidak, dalam persidangan berkat tuntutan pidana Nurhakim, Fatimah malah lepas dari segala tuntutan dan dibebaskan dari gugatan yang mewajibkannya untuk membayar lahan yang ditempatinya selama puluhan tahun itu sebanyak Rp 1 M.

Kini Fatimah dan beberapa anaknya yang masih merawatnya di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang pun sedang merayakan kemenangannya dengan mengucapkan syukur kepada tuhan.

Bagaimana jalannya persidangan Fatimah yang dihelat hari ini berjalan? Berikut kisah di balik lolosnya Fatimah dari gugatan anak Rp 1 M:

Hakim tak terima tuntutan Nurhakim, Fatimah lepas dari gugatan

Nenek Hj Fatimah (90), warga Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 no 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, bebas dari gugatan Rp 1 miliar dalam kasus sengketa tanah yang diperkarakan oleh menantu dan anak kandungnya, Nurhakim dan Nurhana, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan (N.O) lantaran adanya dua perkara yang berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Hakim juga memutuskan agar Fatimah tidak harus membayar gugatan senilai Rp 1 miliar atas ganti rugi lahan seluas 397 meter persegi."Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna, Kamis (30/10).

Usai sidang, Fatimah menangis dan ucap syukur

Nenek Fatimah (90), sempat menangis usai mendengar putusan hakim yang menyatakan menolak gugatan menantunya atas kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi sehingga tidak harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.Sambil keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, janda delapan anak ini meneteskan air mata dan tak henti-hentinya mengucapkan syukur. "Alhamdulillah, ini berkat doa keluarga dan temen-temen semua," ujarnya.Ditanya apa akan balik nama sertifikat tanah tersebut agar tidak digugat di kemudian hari, Fatimah mengaku akan melakukannya. "Pasti untuk balik nama," jelasnya.

Sebelum sidang, Fatimah gelar doa bersama

Mendengar putusan hakim yang menyatakan Fatimah lolos dari gugatan anak dan menantunya yang menuntut untuk membayar Rp 1 M, Fatimah dan keluarganya hanya terdiam. Begitu juga dengan Nurhakim, suami dari anak ke empat Fatimah.Namun setelah palu hakim diketok sebanyak 3 kali, kegembiraan pun meluap dari raut wajah Fatimah dan anak-anaknya yang selama ini merawat masa tua Fatimah. Usai sidang, Kuasa Hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menyambut baik keputusan hakim. Dijelaskannya, hakim menyatakan N.O karena adanya dua pokok perkara yang berbeda dalam satu gugatan."Dalam surat gugatannya mereka menyebutkan Fatimah melakukan perbuatan melanggar hukum, selain itu juga ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan suaminya, H Aburahman di mana janji membayar lahan milik Nurhakim tidak dilakukan. Dalam jurisprudensinya, dua perkara tidak boleh digabung dalam satu gugatan," jelasnya.Sementara anak bungsu Fatimah, Amas (37), juga mengaku senang pihaknya tidak harus membayar denda Rp 1 miliar. Sebelum menghadapi tuntutan, keluarganya terus melakukan doa bersama. "Kita tidak ada persiapan khusus, cuma berdoa dan yasinan di rumah," katanya.

Nurhakim akan ajukan banding dan tuntut ke Kejati

Nurhakim, pria yang menggugat ibu mertuanya sendiri, Fatimah (90), sebesar Rp 1 miliar atas kasus sengketa tanah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/10).Kuasa hukum Nurhakim, M Singarimbun, usai persidangan mengatakan pengajuan banding dilakukan karena pihaknya memiliki hak atas tanah tersebut. Selain itu, putusan majelis hakim pun berbeda dari gugatan yang diajukannya.Sebab, majelis hakim menilai ada dua pokok perkara dalam satu gugatan sehingga gugatannya tidak diterima."Buktinya sertifikat tanah tersebut masih atas nama klien kami. Putusan hakim juga sangat berbeda sekali dengan gugatan yang kita ajukan. Dalam gugatan tersebut ada wanprestasi, padahal kita mengajukan kasus perbuatan melawan hukum, yakni Fatimah menempati tanah milik klien kami tanpa izin," tuturnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terlilit Utang, Janda Cantik Ini Nekat Kabur dari Rumah, Ending-nya Ada Donatur Beri Uang Rp42 Juta
Terlilit Utang, Janda Cantik Ini Nekat Kabur dari Rumah, Ending-nya Ada Donatur Beri Uang Rp42 Juta

Dia nekat kabur dari rumah demi menghindari tagihan utang. Di tanah perantauan, sosoknya tinggal di gubuk sederhana.

Baca Selengkapnya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya

Penanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.

Baca Selengkapnya
Ingin Kuasai Warisan, Nenek 70 Tahun Digugat Anak Kandung hingga Menantu dan Cucu
Ingin Kuasai Warisan, Nenek 70 Tahun Digugat Anak Kandung hingga Menantu dan Cucu

Kliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Sebut Dakwaan Jaksa Soal Hartanya Kabur, Klaim Punya Hak Imunitas karena Ikut Tax Amnesty
Rafael Alun Sebut Dakwaan Jaksa Soal Hartanya Kabur, Klaim Punya Hak Imunitas karena Ikut Tax Amnesty

Menurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.

Baca Selengkapnya
Ditinggalkan Suami, Wanita Ini Jalan Kaki dari Lamongan ke Surabaya, Untung Ketemu  Ipda Purnomo Langsung Dibantu Modal Untuk Usaha
Ditinggalkan Suami, Wanita Ini Jalan Kaki dari Lamongan ke Surabaya, Untung Ketemu Ipda Purnomo Langsung Dibantu Modal Untuk Usaha

Ipda Purnomo menolong seorang ibu dan anaknya yang berjalan dari Lamongan ke Surabaya dan diberi modal usaha.

Baca Selengkapnya
Wanita di Garut Dirampok dan Dibunuh Keponakan, Anak Korban Pura-Pura Mati
Wanita di Garut Dirampok dan Dibunuh Keponakan, Anak Korban Pura-Pura Mati

Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat, Neneng Hatisah (53) menjadi korban perampokan dan pembunuhan. Pelaku diduga keponakan korban.

Baca Selengkapnya
Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Warisan, Hakim Dorong Mediasi
Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Warisan, Hakim Dorong Mediasi

Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.

Baca Selengkapnya
Diminta Beli Tanah Senilai Rp 300 Juta Jika Menghuni, Wanita Ini Pilih Bongkar Rumah Mewahnya yang Berdiri di Tanah Mertua
Diminta Beli Tanah Senilai Rp 300 Juta Jika Menghuni, Wanita Ini Pilih Bongkar Rumah Mewahnya yang Berdiri di Tanah Mertua

Viral wanita pilih bongkar rumah yang berdiri di tanah mertua usai suami selingkuh dan minta tanahnya dibayar 300 juta ini curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Mafia Tanah Bikin Resah, 100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sampai Pondok Dibakar
Mafia Tanah Bikin Resah, 100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sampai Pondok Dibakar

100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sindikat mafia tanah sampai Pondok Dibakar

Baca Selengkapnya
Gara-gara Lunasi Utang Ibu, Usaha Wanita ini Untung Besar, 6 Bulan Bisa Beli Mobil, Rumah Hingga Sawah
Gara-gara Lunasi Utang Ibu, Usaha Wanita ini Untung Besar, 6 Bulan Bisa Beli Mobil, Rumah Hingga Sawah

Di tengah asanya membuat rumah, tabungan usaha miliknya direlakan jadi pelunas utang sang ibunda.

Baca Selengkapnya
Potret Istana Megah Rp50 Miliar Sarita Abdul Mukti yang Belum Laku Terjual
Potret Istana Megah Rp50 Miliar Sarita Abdul Mukti yang Belum Laku Terjual

Bercerai dengan Faisal Harris, Sarita Abdul Mukti sepakat untuk menjual rumah mewah bak istananya.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Klaim Sejumlah Bidang Tanah Yang Disita KPK Milik Almarhum Ibunya
Rafael Alun Klaim Sejumlah Bidang Tanah Yang Disita KPK Milik Almarhum Ibunya

Ini tanah atau bangun di Jalan IPDA Tut Harsono, DIY; Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru; Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Sleman yang diklaim milik Ibu Rafael.

Baca Selengkapnya