Klarifikasi Ricky Tratama, Korban Investasi Bodong Alkes Terdakwa Kevin Lime
Merdeka.com - Empat korban penipuan investasi suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) memberi tanggapan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Kevin Lime.
Para korban yakni Ricky Tratama, Bella Aprila, Fernando, dan Vira Septiana mengungkapkan, putusan Majelis Hakim terhadap Kevin Lime bukan bebas, melainkan dilepas. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi dan meluruskan berita sebelumnya pada 25 Agustus 2022 yang tertulis bahwa terdakwa bebas.
Mengutip petikan amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berbunyi 'Memerintahkan agar terdakwa Kevin Lime segera dikeluarkan dari tahanan'.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
"Faktanya putusannya lepas," jelas kuasa hukum para korban, Marsel Setiawan kepada merdeka.com, Senin (24/10).
Marsel mempertanyakan amar putusan tersebut. Majelis Hakim secara tegas menyatakan Kevin Lime terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun, Kevin Lime justru diputus lepas. Alasannya bukan merupakan perbuatan pidana.
Marsel juga membantah pernyataan kuasa hukum Kevin Lime yang menyebut angka kerugian yang dialami korban hanya sebesar Rp27 miliar. Marsel memiliki bukti bahwa kerugian yang dialami korban mencapai Rp110 miliar. Ini sesuai dengan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dia memberikan rincian nominal dana yang dikirim korban kepada Kevin Lime. Ricky Tratama dan Fernando sebanyak Rp56 Miliar. Korban atas nama Bella Aprila sebanyak Rp42,4 Miliar, dan Vira Septiana sebanyak Rp11,6 miliar.
Penjelasan Marsel sekaligus menepis klaim dari kuasa hukum Kevin yang menyebut nilai kerugian Rp27 miliar. Marsel menjelaskan, nilai Rp27 miliar merupakan gugatan perdata yang dilayangkan korban Bela Aprila. Dalam perkara perdata, Bella sebagai pemohon. Nilainya pun jauh lebih kecil dibanding kerugian yang dialami korban lainnya.
PKPU pun ditolak. Gugatan perdata ini berbeda dengan gugatan pidana yang dilayangkan empat korban ke Bareskrim. Dalam kasus pidana, Bella hanya sebagai saksi pelapor. Sedangkan pelapornya adalah Ricky Tratama.
Kuasa hukum korban juga menegaskan soal total nomial barang bukti yang disita di persidangan. Menurutnya, nilai dari total barang bukti yang disita jauh dari nilai Rp70 miliar. "Mengenai jumlah dan nilai barang bukti tidak sampai Rp10 miliar," ucapnya.
Marsel merunut janji Kevin Lime kepada para korban untuk pelunasan disertai keuntungan. Jatuh tempo pada 18 Desember 2021. Namun mundur ke tanggal 27 Desember 2021 dan mundur lagi hingga 3 Januari 2022.
Lalu pihak korban mengirim somasi kepada Kevin Lime pada tanggal 3 Januari 2021. Namun, tidak direspons. Selanjutnya, tanggal 4 Januari 2021, korban membuat pelaporan ke Bareskrim terkait penipuan. Kevin Lime beberapa kali mendapat panggilan dari kepolisian. Namun dia baru memenuhi panggilan pemeriksaan pada 21 Januari 2022. Hari itu, Kevin Lime diperiksa dan langsung ditahan.
"Kevin secara lisan mengajak mediasi agar tidak ditahan," jelas Marsel.
Saat itu Kevin memberikan beberapa persyaratan akan mengembalikan 50 persen kerugian dan minta waktu 2 pekan.
"Dia minta dilepas dan minta waktu 2 minggu buat pengembalian kerugian. Saat itu pihak Bareskrim pun meragukan jika dia dilepas. Akhirnya enggak jadi," ungkap Marsel.
Marsel menepis klaim pihak Kevin Lime mengenai proses mediasi yang berlangsung empat kali. Menurutnya, mediasi secara resmi yang disampaikan melalui surat dari kuasa hukum Kevin Lime, hanya satu kali.
"Yakni pada tanggal 25 April 2022 melalui kuasa hukumnya," katanya.
Pada tanggal tersebut, kuasa hukum pihak Kevin Lime memberikan surat sebagai upaya mediasi.
"Nah, mediasi ini yang kita anggap resmi karena pakai surat. Tapi nilai pengembalian malah turun jadi Rp30 miliar. Itu juga dia minta buat DP dari barang bukti yang disita," katanya.
Menurut Marsel, Kevin Lime meminta agar dilepaskan dan diberi waktu dua pekan dalam upaya mediasi. Pengakuan kuasa hukum korban, Kevin ingin membahas bahwa dia dijamin oleh 'orang penting'.
Pihak korban juga menyinggung izin distribusi alat kesehatan perusahaan Kevin Lime. Menurutnya, hakim secara tegas menyebut bahwa CV Limeme, perusahaan Kevin Lime tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKejagung membenarkan, total ada tiga hakim yang ditangkap. Ketiganya terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaAmir menilai banyak kejanggalan yang terjadi pada saat kliennya itu tiba-tiba saja ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca SelengkapnyaTom Lembong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaKabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar
Baca Selengkapnya