Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Klarifikasi Ricky Tratama, Korban Investasi Bodong Alkes Terdakwa Kevin Lime

Klarifikasi Ricky Tratama, Korban Investasi Bodong Alkes Terdakwa Kevin Lime Ricky Tratama, Korban Investasi Bodong Alkes. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat korban penipuan investasi suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) memberi tanggapan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Kevin Lime.

Para korban yakni Ricky Tratama, Bella Aprila, Fernando, dan Vira Septiana mengungkapkan, putusan Majelis Hakim terhadap Kevin Lime bukan bebas, melainkan dilepas. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi dan meluruskan berita sebelumnya pada 25 Agustus 2022 yang tertulis bahwa terdakwa bebas.

Mengutip petikan amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berbunyi 'Memerintahkan agar terdakwa Kevin Lime segera dikeluarkan dari tahanan'.

Orang lain juga bertanya?

"Faktanya putusannya lepas," jelas kuasa hukum para korban, Marsel Setiawan kepada merdeka.com, Senin (24/10).

Marsel mempertanyakan amar putusan tersebut. Majelis Hakim secara tegas menyatakan Kevin Lime terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun, Kevin Lime justru diputus lepas. Alasannya bukan merupakan perbuatan pidana.

Marsel juga membantah pernyataan kuasa hukum Kevin Lime yang menyebut angka kerugian yang dialami korban hanya sebesar Rp27 miliar. Marsel memiliki bukti bahwa kerugian yang dialami korban mencapai Rp110 miliar. Ini sesuai dengan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dia memberikan rincian nominal dana yang dikirim korban kepada Kevin Lime. Ricky Tratama dan Fernando sebanyak Rp56 Miliar. Korban atas nama Bella Aprila sebanyak Rp42,4 Miliar, dan Vira Septiana sebanyak Rp11,6 miliar.

Penjelasan Marsel sekaligus menepis klaim dari kuasa hukum Kevin yang menyebut nilai kerugian Rp27 miliar. Marsel menjelaskan, nilai Rp27 miliar merupakan gugatan perdata yang dilayangkan korban Bela Aprila. Dalam perkara perdata, Bella sebagai pemohon. Nilainya pun jauh lebih kecil dibanding kerugian yang dialami korban lainnya.

PKPU pun ditolak. Gugatan perdata ini berbeda dengan gugatan pidana yang dilayangkan empat korban ke Bareskrim. Dalam kasus pidana, Bella hanya sebagai saksi pelapor. Sedangkan pelapornya adalah Ricky Tratama.

Kuasa hukum korban juga menegaskan soal total nomial barang bukti yang disita di persidangan. Menurutnya, nilai dari total barang bukti yang disita jauh dari nilai Rp70 miliar. "Mengenai jumlah dan nilai barang bukti tidak sampai Rp10 miliar," ucapnya.

Marsel merunut janji Kevin Lime kepada para korban untuk pelunasan disertai keuntungan. Jatuh tempo pada 18 Desember 2021. Namun mundur ke tanggal 27 Desember 2021 dan mundur lagi hingga 3 Januari 2022.

Lalu pihak korban mengirim somasi kepada Kevin Lime pada tanggal 3 Januari 2021. Namun, tidak direspons. Selanjutnya, tanggal 4 Januari 2021, korban membuat pelaporan ke Bareskrim terkait penipuan. Kevin Lime beberapa kali mendapat panggilan dari kepolisian. Namun dia baru memenuhi panggilan pemeriksaan pada 21 Januari 2022. Hari itu, Kevin Lime diperiksa dan langsung ditahan.

"Kevin secara lisan mengajak mediasi agar tidak ditahan," jelas Marsel.

Saat itu Kevin memberikan beberapa persyaratan akan mengembalikan 50 persen kerugian dan minta waktu 2 pekan.

"Dia minta dilepas dan minta waktu 2 minggu buat pengembalian kerugian. Saat itu pihak Bareskrim pun meragukan jika dia dilepas. Akhirnya enggak jadi," ungkap Marsel.

Marsel menepis klaim pihak Kevin Lime mengenai proses mediasi yang berlangsung empat kali. Menurutnya, mediasi secara resmi yang disampaikan melalui surat dari kuasa hukum Kevin Lime, hanya satu kali.

"Yakni pada tanggal 25 April 2022 melalui kuasa hukumnya," katanya.

Pada tanggal tersebut, kuasa hukum pihak Kevin Lime memberikan surat sebagai upaya mediasi.

"Nah, mediasi ini yang kita anggap resmi karena pakai surat. Tapi nilai pengembalian malah turun jadi Rp30 miliar. Itu juga dia minta buat DP dari barang bukti yang disita," katanya.

Menurut Marsel, Kevin Lime meminta agar dilepaskan dan diberi waktu dua pekan dalam upaya mediasi. Pengakuan kuasa hukum korban, Kevin ingin membahas bahwa dia dijamin oleh 'orang penting'.

Pihak korban juga menyinggung izin distribusi alat kesehatan perusahaan Kevin Lime. Menurutnya, hakim secara tegas menyebut bahwa CV Limeme, perusahaan Kevin Lime tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Kejagung membenarkan, total ada tiga hakim yang ditangkap. Ketiganya terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tom Lembong Minta Dibebaskan, Buka-bukaan Lima Kesalahan Jaksa Depan Hakim Praperadilan
VIDEO: Tom Lembong Minta Dibebaskan, Buka-bukaan Lima Kesalahan Jaksa Depan Hakim Praperadilan

Amir menilai banyak kejanggalan yang terjadi pada saat kliennya itu tiba-tiba saja ditetapkan menjadi tersangka

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur

Sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera

Kajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Statusnya sebagai Tersangka Korupsi, Ini Sederet Kejanggalan yang Diungkap
Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Statusnya sebagai Tersangka Korupsi, Ini Sederet Kejanggalan yang Diungkap

Tom Lembong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Geramnya Rieke Lihat Ulah 3 Hakim Pemvonis Ronald Tannur kini Tersangka: Kematian Dini Sera Dijadikan Transaksional
Geramnya Rieke Lihat Ulah 3 Hakim Pemvonis Ronald Tannur kini Tersangka: Kematian Dini Sera Dijadikan Transaksional

Kabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar

Baca Selengkapnya