KLHK Nilai Pemda Kurang Awasi Aksi Penambangan Liar di Kabupaten Bogor
Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menutup lokasi penambangan liar di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Jonggol, Cariu, Tanjungsari dan Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Senin (31/8).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Sustyo Iryono, menjelaskan tindakan ini telah sesuai prosedur berdasarkan aktivitas perusakan area hutan milik negara yang berada di Kabupaten Bogor.
"Tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan. Terlebih, ini penambangan liar sudah bertahun-tahun. Ini hutan milik negara yang potensinya telah dirusak," kata Sustyo di penambangan liar di Kecamatan Klapanunggal.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Kapan tambang Mangan Kliripan berhenti beroperasi? Ketiga terowongan itu saling tembus satu sama lain. Aktivitas penambangan di sana dihentikan karena sudah banyak kandungan air. Jadi sudah beberapa kali dipompa air di dalam terowongan itu tidak bisa surut,'
-
Dimana Perkebunan Tlogo berada? Kebon Tlogo atau Perkebunan Tlogo, berada di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
Kata dia, aktivitas semacam ini telah banyak terjadi di Kabupaten Bogor. Namun luput dari pengawasan pemerintah setempat, seperti di wilayah Kecamatan Cariu, Sukamakmur dan Tanjungsari.
Sedikitnya ada 14 unit alat berat disita, serta belasan penanggungjawab penambang liar diamankan KLHK untuk dijadikan alat bukti. Sekaligus dimintai keterangan untuk mengusut galian batu (tipe C) ini.
"Di Bogor ini banyak. Bahkan di beberapa wilayah sudah bertahun-tahun terjadi tanpa ada kontrol dari pemerintah daerah maupun Perhutani KPH Bogor," tegasnya.
Dia menegaskan, kegiatan tambang liar ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 32 tahun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancamannya kurungan penjara dan denda hingga miliaran," tegas Sustyo. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan TPA liar itu sangat merugikan masyarakat. Polusi yang disebabkan menimbulkan penyakit jantung atau ISPA hingga kematian bayi di usia dini.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca SelengkapnyaTujuh warga di Kabupaten Blora mengalami penganiayaan oleh karyawan perusahaan tambang setelah mereka mengajukan protes terkait pencemaran udara.
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca SelengkapnyaSumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaAda 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaDia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca Selengkapnya