KLHK Pergoki Aktivitas Tambang Ilegal di Samarinda, 2 Orang Jadi Tersangka
Merdeka.com - Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Wilayah II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, memergoki aktivitas tambang batu bara ilegal di kampung Muang, Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur. Dua orang dijebloskan ke penjara.
Kedua pelaku, Z (51) dan A (58), diketahui masing-masing bertindak sebagai pemodal/penanggung jawab operasional dan pengawas lapangan. Tidak ada perlawanan saat tim memergokinya.
Selain mengamankan keduanya, tim KLHK juga menyita eksavator Komatsu PC 300, menyegel tambang seluas kurang lebih 3 hektare, dan juga 1 kantong plastik sampel batu bara.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
"Kami hentikan aktivitas tambang ilegal itu hari Selasa (13/8) kemarin, sekitar jam 12 siang," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, Jumat (16/8).
Dijelaskan, penindakan berawal dari upaya tim KLHK memverifikasi pengaduan yang diterima pada 16-20 Juni 2019. Di mana pada 16 Juni 2019, memang ditemukan adanya kegiatan penambangan batu bara ilegal.
"Kemudian, tanggal 13 Agustus kemarin itu, kembali menemukan aktivitas serupa, sekaligus melakukan penghentian operasional di lapangan. Pemeriksaan awal, aktivitas itu tidak memiliki izin lingkungan atau dokumen lingkungan. Bahkan tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan), dan izin produksi," tegas Subhan.
Penyidik menjerat tersangka Z dan A, dengan pasal 98 (1), pasal 109 junto pasal 116 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. "Denda Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," terang Subhan.
Terungkapnya kasus itu, lanjut Subhan, merupakan buah kerja sama dan sinergi Balai Gakkum Kalimantan, bersama Polda Kaltim, Polresta Samarinda serta Dinas Lingkungan Hidup Samarinda. "Penyidik masih terus mendalami kasus ini, mengungkap kemungkinan pihak lain ikut terlibat," demikian Subhan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKeduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaEksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca Selengkapnya