Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KLHK Pergoki Aktivitas Tambang Ilegal di Samarinda, 2 Orang Jadi Tersangka

KLHK Pergoki Aktivitas Tambang Ilegal di Samarinda, 2 Orang Jadi Tersangka Tambang batu bara ilegal di Samarinda. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Wilayah II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, memergoki aktivitas tambang batu bara ilegal di kampung Muang, Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur. Dua orang dijebloskan ke penjara.

Kedua pelaku, Z (51) dan A (58), diketahui masing-masing bertindak sebagai pemodal/penanggung jawab operasional dan pengawas lapangan. Tidak ada perlawanan saat tim memergokinya.

Selain mengamankan keduanya, tim KLHK juga menyita eksavator Komatsu PC 300, menyegel tambang seluas kurang lebih 3 hektare, dan juga 1 kantong plastik sampel batu bara.

"Kami hentikan aktivitas tambang ilegal itu hari Selasa (13/8) kemarin, sekitar jam 12 siang," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, Jumat (16/8).

Dijelaskan, penindakan berawal dari upaya tim KLHK memverifikasi pengaduan yang diterima pada 16-20 Juni 2019. Di mana pada 16 Juni 2019, memang ditemukan adanya kegiatan penambangan batu bara ilegal.

"Kemudian, tanggal 13 Agustus kemarin itu, kembali menemukan aktivitas serupa, sekaligus melakukan penghentian operasional di lapangan. Pemeriksaan awal, aktivitas itu tidak memiliki izin lingkungan atau dokumen lingkungan. Bahkan tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan), dan izin produksi," tegas Subhan.

Penyidik menjerat tersangka Z dan A, dengan pasal 98 (1), pasal 109 junto pasal 116 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. "Denda Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," terang Subhan.

Terungkapnya kasus itu, lanjut Subhan, merupakan buah kerja sama dan sinergi Balai Gakkum Kalimantan, bersama Polda Kaltim, Polresta Samarinda serta Dinas Lingkungan Hidup Samarinda. "Penyidik masih terus mendalami kasus ini, mengungkap kemungkinan pihak lain ikut terlibat," demikian Subhan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra

Kejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.

Baca Selengkapnya
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Respons Singkat Kementerian ESDM Dua Pejabatnya Ditangkap Karena Kasus Nikel Ilegal
Respons Singkat Kementerian ESDM Dua Pejabatnya Ditangkap Karena Kasus Nikel Ilegal

Keduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini

Eksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Sumur Minyak Mentah Ilegal Meledak di Jambi, Polisi Investigasi Pemilik
Sumur Minyak Mentah Ilegal Meledak di Jambi, Polisi Investigasi Pemilik

Polda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.

Baca Selengkapnya
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Selengkapnya