Kominfo Sudah Blokir 4.874 Fintech Bodong per 10 Oktober 2021
Merdeka.com - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong mengatakan Kominfo terus memberantas konten-konten yang merugikan masyarakat. Salah satunya fintech ilegal.
Sejak 2018 hingga 10 Oktober 2020, lanjut dia, tercatat sudah ada 4.874 fintech bodong yang diblokir. Di dalamnya termasuk pinjaman online ilegal.
"Dari 2018 sampai 10 Oktober 2021 ada 4.874 yang kita blokir. Bukan pinjol saja tapi fintech. termasuk di dalamnya investasi ilegal, investasi bodong," ujar dia dalam diskusi Trijaya FM, Sabtu (23/10).
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Bagaimana Menkominfo memberantas judi online? 'Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,' jelasnya.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
-
Bagaimana Kemenkominfo menghilangkan kesenjangan digital? 'Saya kira semua berkomitmen menghilangkan yang namanya digital devide sehingga tidak ada yang tertinggal, no one left behind,' tandasnya.
-
Apa yang dilakukan untuk mencegah judi online? 'Judi online sudah seperti wabah dan penyakit yang menjangkiti beragam kalangan. Dari fakta itu, ini masuk dalam kondisi darurat. Kami dari desk judi online telah dan akan terus melakukan penindakan upaya hukum dan pemblokiran situs dan aliran dana untuk pencegahan judi online,' jelasnya saat menyampaikan Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Kamis (21/11).
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
Langkah pemblokiran tersebut merupakan upaya pemberantasan konten negatif yang dilakukan di sisi hilir. Pemberantasan di sisi hulu maupun middle stream pun juga dilakukan.
"Dari hulu kita melakukan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terjebak hoaks, tidak membuat, tidak menyebarkan hoaks," ungkap dia.
"Di middle stream kita memiliki yang kita sebut AIS yang berfungsi mengcrowling, menjaring hoaks-hoaks, termasuk konten negatif seperti pinjol, perjudian, pornografi, termasuk Ada juga Tim yang menantau 24 jam medsos dan platform. Masyarakat juga boleh melaporkan ke Kominfo ada aduankonten.id," imbuh dia.
Sementara di hilir Kominfo melakukan kontra narasi dan memblokir berbagai hoaks maupun konten-konten yang merugikan masyarakat. Kominfo menggandeng juga menggandeng pihak kepolisian untuk melakukan penegakkan hukum.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa tidak semua konten hoaks yang berujung pada penegakkan hukum. Ada yang cuma diblokir saja. "Misalnya dalam kasus hoaks tentang vaksin ada 1.400 hoaks, nol yang dilakukan penegakkan hukum. Semuanya hanya kita take down," ujar dia.
"Kita kerja sama dengan platform. Karena yang bisa take down ya platform itu. Kita bekerja sama dengan mereka. Kita akan meminta untuk men-take down," tandas dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi terus berupaya meningkatkan pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) berupaya keras memberantas penyebaran konten judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJumlah ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKemkomdigi menindak sebanyak 8.086 konten terkait judi online.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah memberantas 96.893 konten bermuatan judi online di pekan pertama Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaSecara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judi online.
Baca SelengkapnyaAda 11.333 konten judi online diblokir Kominfo selama lima tahun
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023. Ini langkah Kominfo.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaKonten pornografi dan konten negatif lainnya masuk lewat bermacam-macam platform digital.
Baca Selengkapnya