Komjen Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar, FUIB desak Presiden copot Mendagri
Merdeka.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menyayangkan kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait penunjukkan Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Menurut FUIB, keputusan itu bertentangan dengan norma hukum yang bisa berpotensi menimbulkan masalah secara sosial politik.
"Sesuai dengan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, serta UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, pengangkatan Pj Gubernur dimaksud tidak dapat dibenarkan karena definisi, tugas, fungsi dan wewenang kepolisian dan ASN berbeda. Sehingga pengangkatan dimaksud bertentangan dengan UU," kata Ketua FUIB Rahmat Himran di Jalan Menteng Raya Nomor 58, Jakarta Pusat, Selasa (19/6).
"Terkait dengan pelaksanaan Pilkada Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa pengangkatan Plt Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah adalah dari ASN, sehingga pengisian jabatan tersebut tidak sesuai dengan UU Pilkada," sambungnya.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Mengapa kebijakan pemerintah dapat memicu rasisme? Umumnya, penyebab rasisme yang paing sering terjadi karena keputusan kebijakan pemerintah, termasuk di Indonesia. Hal tersebut dipengaruhi oleh keotoriteran dari pemimpin dalam pemerintah.
-
Mengapa program ferien job menimbulkan masalah? Setelah ditelusuri oleh KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 perguruan tinggi di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
-
Bagaimana cara pemerintah mempersulit urusan? Kedua, birokrasi rumit jika tidak disertai dengan uang. Ganjar mencontohkan, seseorang sulit menjadi PNS jika tidak memiliki orang dalam.'Mau urus apa, amplopnya ada enggak. Maka adagium kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah itu menjadi kewajaran,' ujar dia.
Selain itu, pihaknya juga menyerukan agar Mendagri meninjau kembali keputusan tentang pengangkatan Pj Gubernur Jawa Barat dari anggota Polri aktif di Jawa Barat atau daerah manapun yang berpotensi bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Meminta kepada presiden untuk meninjau keberadaan dan kebijakan yang telah diambil oleh Mendagri dan diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Mendagri dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
FUIB juga meminta agar Presiden Joko Widodo mencopot Mendagri Tjahjo Kumolo yang dianggap telah melanggar aturan Undang-undang dalam melantik PJ Gubernur Jawa Barat Komjen Pol Mochamad Iriawan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas.
Dengan adanya hal itu juga pihaknya akan melakukan konsolidasi dan melakukan aksi demonstrasi setelah pelantikan Iriawan. Mereka pun akan mendesak Tjahjo untuk mencabut Iriawan atau meminta Presiden mengganti Tjahjo.
"Rencana kita akan melakukan aksi demo besar-besaran pada hari jumat besok. Jumat kita akan melakukan demo di Istana Negara dan di Kemendagri," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi melantik Sestama sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Ahmad Heryawan.
"Dengan mengucapkan syukur kehadirat yang maha kuasa atas rahmat dan karunianya, pada hari ini, Senin tanggal 18 Juni tahun 2018, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi saudara Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/B tahun 2018 tanggal 8 Juni 2018," ucap Tjahjo di Gedung Merdeka, Bandung, Jabar, Senin (18/6).
Sebelum mengucapkan kata pelantikan, Tjahjo pun mengambil sumpah jabatan Iriawan. Dalam kesempatan itu, Iriawan menyatakan bersedia dan akan memenuhi kewajibannya.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Jabar dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," tukas Iriawan.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ
Baca SelengkapnyaAnggota Polri yang menerima tawaran terjun langsung ke politik praktis maka harus segera mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaJokowi harus mempertegas aturan agar tak terjadi penyalagunaan kekuasaan bagi peserta Pilpres.
Baca SelengkapnyaEros Djarot menilai sikap Jokowi terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo melawan hukum.
Baca SelengkapnyaJazilul mengatakan, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam demokrasi.
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Baca SelengkapnyaDorongan agar Prabowo Subianto mundur dari kursi Menteri Pertahanan menguat.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, pemberlakuan aturan tersebut dianggap dapat membuat makna pemilu yang luber-jurdil berpotensi tidak terealisasi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, jika nantinya usulan tersebut dilaksanakan akan berpotensi untuk mencederai cita cita reformasi dan bertentangan dengan sistem demokrasi.
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca SelengkapnyaHal ini berujung dicopotnya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca Selengkapnya