Komnas HAM Kecewa Penggusuran di Tamansari Ricuh
Merdeka.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merasa kecewa dengan apa yang terjadi di Tamansari, Bandung, terlebih berujung ricuh. Dia menuturkan, dalam kasus ini memang ada warga yang memilih mediasi dengan Pemerintah Kota Bandung, ada juga yang menggunakan jalur lain.
"Karena mereka memilih jalur PTUN ya tentu silakan. Yang mediasi, kita urusi. Tiba-tiba kita dapat informasi seperti itu. Dan kita kecewa kenapa bisa jadi seperti ini," kata Ahmad di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/12).
Dia menegaskan, jika ada yang menempuh jalur hukum harusnya proses hukum tersebut dilalui.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemudian apapun tindakan hukum itu, tidak boleh ada kekerasan itu sangat disayangkan," jelas Ahmad.
Dia menegaskan, pelaku diduga kekerasan tersebut harus diperiksa. Seharusnya itu tidak boleh terjadi.
"Kita menyayangkan kalau ada tindakan kekerasan ada SOP yang harus dipatuhi dalam penegakan hukum," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Bandung mengeksekusi bangunan di kawasan RW 11, Kelurahan Tamansari. Penggusuran dilakukan sebagai langkah penertiban aset lahan untuk melanjutkan proyek pembangunan rumah deret.Proses penggusuran mendapat penolakan dari warga. Warga menilai status hukum lahan masih berproses di pengadilan.
Dari pantauan, suasana panas sudah dimulai saat ratusan anggota Satpol PP dari Pemerintah Kota Bandung dibantu anggota Polisi dan TNI mendatangi lokasi. Akses masuk menuju kawasan pemukiman ditutup. Petugas dan perwakilan warga sempat melakukan dialog.
Pihak warga meminta pemerintah menunda penggusuran karena mereka belum memiliki tempat tinggal pengganti. Sedangkan Satpol PP menggunakan argumen menjalankan perintah dari atasan.
Akhirnya, Satpol PP memasuki kawasan warga. Beberapa bangunan dirobohkan dengan alat berat. Resistensi warga terhadap pembongkaran bangunan mendapat bantuan dari kelompok pemuda dengan atribut serba hitam.
Di tengah proses pembongkaran, banyak warga yang berteriak meminta penggusuran tidak dilakukan. "Tidak punya hati kalian," teriak salah seorang warga.
Di titik lain, anggota Satpol PP dan sejumlah pemuda terlibat bentrok. Beberapa di antara mereka terlihat melemparkan benda di antara kerumunan. Polisi mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan ke Mapolrestabes Bandung.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaMenurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca Selengkapnya