Komnas Perempuan minta MK kaji mendalam soal pasal perkosaan
Merdeka.com - Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, perubahan Pasal 285 KUHP perlu dilakukan menyeluruh, bukan cuma mencabut frasa wanita yang bukan istrinya. Menurutnya, Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, harus dikaji lebih dalam.
"Ya perubahan Pasal 285 KUHP ini jika mau dirubah secara menyeluruh, jangan hanya sebagian saja," kata Azriana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (30/8).
Adapun bunyi Pasal 285 KUHP adalah barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Mengapa OJK fokus pada perempuan? 'Perempuan sebagai ‘bendahara’ dan guru pertama bagi anak dalam keluarga. Selain itu, banyak perempuan berprofesi sebagai guru dan pelaku UMKM. Sehingga, peningkatan pengetahuan pengelolaan keuangan menjadi keterampilan penting untuk dikuasai oleh perempuan.
-
Apa yang KPID DKI Jakarta lakukan untuk perempuan dan penyiaran digital? 'Sangat penting ya peran perempuan di dalam konteks penyiaran, karena kita tahu 56 persen penonton televisi adalah kaum perempuan. Dan kaum perempuan ini adalah juga yang menjaga tontonan yang pantas, atau layak untuk disaksikan oleh anak-anak,' ujar Nezar dalam acara Pembentukan Masyarakat Peduli Penyiaran dengan deklarasi dan literasi di Jakarta, Selasa (5/12).
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Kenapa KPID DKI Jakarta anggap perempuan penting di dunia penyiaran? Ketua KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo mengatakan, perempuan adalah garda terdepan bagi kehidupan di masyarakat. Karena itu, perannya dalam dunia penyiaran sangat dibutuhkan. 'Perempuan adalah dermaga dan taman ilmu bagi anak-anak untuk tumbuh kembangnya, maka perempuan ini memegang peranan yang sangat penting bagi keluarga dan kehidupan Masyarakat dari dampak penyiaran.' ucapnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengkaji terlebih dahulu perluasan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. Dengan demikian, maka kaum perempuan mendapatkan perlindungan.
"MK harus mengkaji perluasan Pasal 285 KUHP sehingga kaum perempuan tidak dirugikan nantinya," tegas Azriana.
Azriana menilai gugatan yang diajukan oleh guru besar IPB Bogor Euis Sunarti bersama kawan-kawannya tidak bisa membuktikan kerugian secara rinci. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga dianggap tidak memiliki kewenangan seperti legislatif yakni membuat Undang-Undang.
"Menurut saya Mahkamah Konstitusi tidak punya wewenang, seharusnya pemohon melayangkan hal ini ke DPR," tegasnya.
Sebelumnya, pengajar dari IPB Bogor Euis Sunarti meminta Mahkamah Konstitusi agar memperluas arti pasal asusila yang ada di KUHP. Isi gugatan tersebut agar pasangan di luar nikah dan pasangan sejenis agar masuk delik pidana. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaMereka meyakini, DKPP akan menunjukkan komitmen terbaiknya.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaCara tersebut bisa menjadi cara balas dendam atas kondisi yang tidak dapat ia kendalikan ketika istri bersikeras untuk bercerai.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaPuan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak tanpa toleransi.
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban
Baca SelengkapnyaAktivis menyoroti pola-pola kekerasan terhadap perempuan yang tak kunjung disikapi secara serius oleh negara.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaKorban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.
Baca Selengkapnya