Komnas Perlindungan Anak temukan kejanggalan kasus Yusman
Merdeka.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai, vonis mati yang dijatuhkan kepada Yusman Telaumbanua oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Sumatera Utara banyak kejanggalan. Hal itu diungkapkannya usai menengok Yusman di Lembaga Pemasyarakatan Batu Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Ada kejanggalan-kejanggalan dari (pengakuan) korban, kemudian dalam proses pemeriksaan itu (Yusman) tidak didampingi penasihat hukum. Yang kedua, (dia) tidak mengerti putusan hukuman mati itu apa, lalu kemudian pengacaranya minta hukuman mati," ucapnya di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Rabu (25/3).
Bahkan, jelas Arist, saat ditanya yang dimaksud hukuman mati, Yusman tidak mengetahui apa maknanya. Arist mengemukakan, pemberitaan yang disampaikan mengenai kejanggalan vonis mati yang dijatuhkan kepada Yusman yang masih berumur 16 tahun saat itu, sudah sangat jelas menyalahi aturan.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang akan diputuskan MK dalam waktu 14 hari? 'Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,' kata Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3). Meski dalam batas penalaran yang wajar, Suhartoyo menjelaskan bahwa waktu 14 hari terasa tidak mungkin menyidangkan dan memutus sengketa hasil yang kompleks dengan dugaan kecurangan. Apalagi jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
"Tadi saat bertemu dengan Yusman, kami meminta data dari korban mengenai statusnya masih anak atau tidak. Kemudian mengklarifikasi proses penuntutan, mulai dari proses pemeriksaan, tuntutan sampai vonis, itu juga kita mintakan," lanjutnya.
Pihaknya juga meminta keterangan tentang keluarganya. "Kalau dia betul-betul seperti apa yang kita temukan (masih di bawah umur), sesuai dengan keterangan dari Yusman, maka tidak ada hukuman mati bagi anak-anak. Karena itu, kita minta proses hukumnya untuk dikembalikan. Bila dia dituduh bersalah melakukan pembunuhan, maka dihukum selama 10 tahun," jelasnya.
Hukuman mati bagi anak, kata Arist, tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia. "Bahkan Hukum Internasional itu (tidak mengenal) hukuman mati (bagi anak-anak)," tuturnya.
Dalam waktu dekat, rencananya pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali dengan beberapa bukti baru yang dikumpulkan.
"Jadi langkah yang kita lakukan adalah membantu Yusman untuk PK dengan bukti-bukti baru, lalu yang kedua mempermudah PK agar dia (Yusman) tidak dihukum mati," katanya.
Arist berharap Yusman tidak dihukum mati, jika apa yang diakui Yusman benar adanya. "Dia mengakui sampai tadi bahwa usianya masih 16 tahun (saat divonis), tetapi (saat itu) dipaksakan pihak kepolisian, menurut dia," tutur Arist .
Arist mengemukakan, persoalan ini bukan bagian dari tawar menawar hukum, tetapi untuk mencari verifikasi pengakuan yang diungkapkan Yusman.
"Jika dia melakukan pembunuhan, dia (Yusman) kita minta kembali ke (LP) Tanjung Gusta Medan. Di mana awalnya, dia sebelum dikirim ke Nusakambangan," ujar Arist.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaUntuk itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian Afif Maulana.
Baca SelengkapnyaPolri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaBareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.
Baca Selengkapnya