Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Ditahan Buntut Kasus Dugaan Setoran Rp650 Juta
Penahanan dilakukan untuk mengusut dugaan setoran Rp650 juta dibongkar Bripka Andry Darma Irawan
Penahanan dilakukan untuk mengusut dugaan setoran Rp650 juta dibongkar Bripka Andry Darma Irawan
Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Ditahan Buntut Kasus Dugaan Setoran Rp650 Juta
Penyidik Propam Polda Riau menahan dan menempatkan khusus Komisaris Polisi Petrus Hottiner Simamora dan tujuh anggota Brimob lainnya. Penahanan dilakukan untuk mengusut dugaan setoran Rp650 juta diungkapkan Bripka Andry Darma Irawan.
Kompol Petrus dan tujuh anggota Brimob Polda Riau itu ditempatkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau sejak Jumat (8/6).
Penahanan dilakukan selama 30 hari untuk kepentingan penyelidikan.
"Kompol P beserta dengan tujuh orang lainnya menjalani patsus selama 30 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi, Senin (9/6).
Penahanan dilakukan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik terkait setoran Rp650 dilakukan Bripka Andry terhadap Kompol Petrus. Kompol Petrus Hottiner sebelumnya dicopot dari jabatan Komandan Batalyon B Brimob Manggala Junction Polda Riau akibat 'nyanyian' Bripka Andry.
Bripka Andry sebelumnya tidak diterima dimutasi dari Batalyon B ke Batalyon A Brimob Polda Riau. Padahal, Bripka Andry mengaku telah membantu atasannya Kompol Petrus Andry mencarikan uang dari luar sebesar RP650 juta.
Keluh kesah Bripka Andry itu disampaikan lewat akun Instagram pribadinya andrydarmairawan07.2. Dalam akun itu, Bripka Andry juga menampilkan beberapa bukti percakapan screenshoot dengan Kompol Petrus.
Bripka Andry juga menampilkan screenshoot bukti transferan dengan nilai beragam dengan nama tujuan penerima Petrus Hottiner Simamora.
Selain membongkar dugaan setoran terhadap sang komandan, Bripka Andry juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan itu masih dikaji LPSK.
Namun, usai membongkar dugaan setoran kepada Kompol Petrus, keberadaan Bripka Andry tidak terdeteksi. Polda Riau kemudian memasukkan Bripka Andry dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bripka Andry sudah tidak berdinas sejak dimutasi pada Maret 2023. Terlebih saat ini dia berstatus desersi. Bripka Andry akan dibawa ke sidang etik.
Hingga saat ini Bripka Andry masih belum dapat dimintai keterangannya secara langsung terkait setoran terhadap Kompol Petrus. "Bidang propam ini masih dalam melakukan pencarian," tegas Nandang.