Kondisi Kesehatan Memburuk, Prancis Minta RI Percepat Pemulangan Terpidana Mati Narkoba Serge Atlaoui
Pada akhir 2024, pemerintah memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dan lima terpidana Bali Nine ke Australia.
Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar rapat teknis dengan perwakilan pemerintah Prancis. Kegiatan ini digelar terkait pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui.
"Pembahasan dilakukan untuk merespons surat permohonan resmi transfer of prisoner yang telah disampaikan Menteri Kehakiman Prancis kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu," kata Plt. Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Kamis (9/1).
Nyoman menyebut, pertemuan dilakukan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, pada Rabu (8/1) kemarin.
"Pemerintah Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d'Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis di Jakarta," sebutnya.
Kondisi Kesehatan Serge Atloui Memburuk
Sementara itu, pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Novan Indriyanto, dan Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.
Dalam pertemuan itu, Kuasa Usaha a.i. Kedubes Prancis, Laurent Legodec menyampaikan, pemerintah Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dalam menjatuhkan pidana dan akan menyesuaikan hukuman pidana sesuai hukum yang berlaku di Prancis.
Kemudian, mengingat kondisi kesehatan Serge Atloui yang memburuk, diharapkan adanya pertimbangan kemanusiaan untuk pemulangan secepatnya. Para peserta pertemuan kemudian mendiskusikan prosedur untuk mencapai kesepakatan guna memberikan kerangka hukum bagi pemindahan Serge Atlaoui.
Pada kesempatan itu, Laurent Legodec menyatakan kesiapan pihak berwenang Perancis untuk mempelajari proposal Indonesia untuk mencapai kesepakatan.
Para peserta pertemuan sepakat untuk melanjutkan diskusi untuk mencapai kesepakatan yang sesuai dengan keinginan kedua belah pihak, baik Indonesia maupun Perancis.
Pada akhir 2024, pemerintah memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dan lima terpidana Bali Nine ke Australia. Meski dipulangkan ke negara asalnya, mereka tetap berstatus tersangka.