KontraS: Ada kejanggalan SP3 15 perusahaan pembakar hutan di Riau
Merdeka.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Kepala Divisi Hak Ekonomi Sosial KontraS, Ananto Setiawan meminta Ombudsman mengungkap alasan pemberhentian kasus penyidikan terhadap 15 perusahaan pembakar hutan di Riau. Menurutnya, pemberian SP3 itu menciderai hak keadilan keluarga korban kebakaran lahan tersebut.
"Kita datang ke Ombudsman melakukan audiensi, mencari jawaban ada apa di balik SP3 kasus pembakaran hutan di Riau. Ini perlu kita ketahui alasan pemerintah," papar Ananto di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/8).
Ananto menegaskan, pemberian SP3 itu syarat dengan kepentingan sekelompok aparat yang memiliki keterlibatan dalam pembakaran lahan hutan tersebut.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Kenapa Ombudsman RI melakukan kajian di 4 provinsi tersebut? Asisten Ombudsman RI Bellinda W Dewanty mengatakan, pemilihan empat provinsi tersebut diakibatkan banyaknya laporan yang diterima dari sana.'Kami melihat di empat provinsi ini jumlah pengaduan masyarakat cukup banyak diterima Ombudsman dan permasalahan di empat wilayah ini menjadi hal yang perlu jadi atensi pemda,' kata Bellinda.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
-
Mengapa kebakaran hutan menjadi isu penting? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan.Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain. Dampak dari pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan sudah tidak bisa dihitung lagi.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
"Menurut kami ini agak janggal. Polisi sudah menetapkan tersangka, namun dalam 6 bulan dikeluarkan SP3," bebernya.
Dia menambahkan, seharusnya Polda Riau harus benar-benar melakukan penyelidikan kasus pembakaran itu sampai tuntas dan tidak terintimidasi oleh kepentingan manapun.
"Seberapa besar Polda Riau melakukan penyidikan terkait bukti itu. Ini yang harus kita tahu, sehingga kasus ini jelas ke mana arahnya," tandas Ananto.
Lebih jauh Ananto meminta kepada masyarakat agar ikut mengawasi kasus pembakaran lahan hutan tersebut. Sehingga kasus ini tidak terus menerus terulang kembali.
"Masyarakat juga ikut mengawasi, agar hukum bisa berjalan dengan adil. KontraS menilai apa yang dilakukan oleh mereka dengan membakar hutan demi kepentingan pribadi maupun kelompok untuk mencari keuntungan bisnis," katanya.
Dia menegaskan sanksi hukum terhadap pembakar hutan sudah dijelaskan dalam undang-undang. Namun, pada realitasnya tidak sesuai dengan keputusan pemerintah dalam hal ini penegak hukum.
"Itu sudah diatur dalam undang-undang. Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi adanya kejanggalan hak asasi manusia, jangan ragu-ragu apa yang mereka (warga) temukan," ujarnya.
Ananto juga menuturkan, pihak penegak hukum dalam memvonis tersangka terkesan dipaksakan alias asal-asalan.
"Pernah Kejari menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembakaran hutan, tapi pas diselidiki para tersangka itu sudah meninggal dunia. Masa orang sudah mati ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
"Ada juga penegak hukum yang begitu cepat menetapkan tersangka dan dengan cepat mengeluarkan SP3," imbuhnya.
Selain itu, pihak KontraS juga berencana melakukan praperadilan, namun harus terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti.
"Kita masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, agar nanti bisa melakukan praperadilan," tutupnya.
Terkait persoalan ini, Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto diperiksa Mabes Polri beberapa waktu lalu. Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo untuk tahun 2016 ini, Polda Riau mencatat ada sebanyak 63 kasus kejadian kebakaran hutan dan lahan. Polda dan jajaran sudah menetapkan sebanyak 78 tersangka.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar.
Baca SelengkapnyaMayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKorupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaLuas lahan terbakar di Provinsi Riau sepanjang 2023 ini sudah mencapai 1.906 hektare (ha) yang terbakar.
Baca SelengkapnyaAdapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaKejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Syamsuar dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca Selengkapnya