Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban First Travel Serahkan Data dan Bukti ke Kejaksaan Negeri Depok

Korban First Travel Serahkan Data dan Bukti ke Kejaksaan Negeri Depok Korban First Travel ajukan Gugatan. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Tim Penasihat Hukum dan perwakilan korban First Travel mendatangi Kejaksaan Negeri Depok untuk memberikan data calon jemaah yang berhak mendapat aset. Setidaknya ada 4.328 data korban yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Korban meminta agar Kejaksaan Negeri Depok melakukan eksekusi atas Putusan PK Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022, tanggal 23 Mei 2022.

“Kami juga menanyakan sejauh mana proses dan kendala apa saja sehingga belum juga dieksekusi. Eksekutor dari putusan Mahkamah Agung (MA) adalah Kejaksaan, namun di antara ribuan korban ini apakah memungkinkan dan cukup memenuhi dari aset yang disita sebanyak 820 item sesuai putusan MA. Itu juga yang kami pertanyakan,” kata Penasihat Hukum Korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, Kamis (19/1).

Data yang diserahkan tersebut nantinya akan diverifikasi. Pihaknya juga menyerahkan bukti yang dimiliki para korban.

“Data yang kami serahkan ini apakah yang dibutuhkan oleh Kejari untuk verifikasi. Sudah ada data, ada putusan, tinggal proses eksekusinya bagaimana yang akan dilakukan Kejari Depok,” tambahnya.

Dia menuturkan, belum dieksekusinya putusan PK oleh Kejaksaan Negeri Depok lantaran belum menerima salinan resmi dari MA. Oleh karena itu pihaknya berharap agar MA segera mengirimkan salinan resmi ke Kejaksaan Negeri Depok.

“Terkait pengembalian kepada yang berhak ini, Kejari Depok sudah berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung, karena sudah ada putusan, kami selaku korban wajar saja menyerahkan data-data nama korban untuk diverifikasi,” tukasnya.

Di tempat yang sama, koordinator korban First Travel, Tridjojo Dwiwantoro menambahkan, Kepala Kejari Depok sangat membantu agar barang bukti yang disita dapat segera dikembalikan ke korban. Hanya saja bentuk yang akan diterima tidak hanya uang cash karena banyak aset dalam bentuk benda tetap dan benda bergerak.

“Ada rumah dan kendaraan, itu harus segera dilelang dulu. Ada mekanismenya, bisa dilelang oleh negara atau membentuk tim lelang, kami tidak tahu,” katanya.

Selanjutnya, para koordinator korban FT harus segera mengumpulkan data serta bukti yang ada untuk dikirim ke Kejari Depok.

“Nanti diverifikasi dan tahu jumlah korban, karena sangat banyak, takutnya ada yang tertinggal. Makanya, agar seluruh koordinator yang ada dapat menyiapkan data-data dan mengirimkan ke Kejari Depok,” pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
34 Ambulans dan Mobil Jenazah Dikirim Pemkot Depok Bantu Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
34 Ambulans dan Mobil Jenazah Dikirim Pemkot Depok Bantu Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Imam Budi Hartono mendapatkan informasi bahwa ada tiga rombongan bus yang membawa pelajar SMK Lingga Kencana pergi ke Subang untuk acara perpisahan.

Baca Selengkapnya
Kondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek: Luka Bakar 90-100 Persen
Kondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek: Luka Bakar 90-100 Persen

Kondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58: Luka Bakar 90-100 Persen

Baca Selengkapnya
Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58
Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58

Saat ini, RSUD Karawang sedang melakukan Postmortem dan Antemortem untuk kebutuhan identifikasi dari korban kecelakaan tersebut.

Baca Selengkapnya
12 Jenazah Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Teridentifikasi, Ini Identitasnya
12 Jenazah Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Teridentifikasi, Ini Identitasnya

Dari total 12 jenazah, tujuh di antaranya laki-laki dan 5 perempuan.

Baca Selengkapnya
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?

Mereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.

Baca Selengkapnya