Korban Investasi Ilegal PT Kam & Kam Masih Berharap Dapat Hadiah yang Dijanjikan
Merdeka.com - Para korban investasi ilegal PT Kam and Kam, masih saja percaya jika investasi yang mereka tanamkan pada perusahaan tersebut akan membuahkan hasil seperti yang dijanjikan. Mereka bahkan merasa rugi, lantaran kasus ini sudah ditangani oleh polisi di saat mereka belum mendapatkan hadiah.
Seperti yang dirasakan oleh Andy Setyawan (43), warga Taman, Sidoarjo ini. Dalam pikiran pria penjual gas elpiji ini, masih terngiang-ngiang reward atau hadiah dari PT Kam and Kam seperti yang pernah ditawarkan sebelumnya.
"Saya ambil reward motor (Kawasaki) Ninja 250 CC," ujarnya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (6/1).
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Apa hadiah yang ditawarkan dalam modus penipuan ini? Beredar informasi terkait pemberian hadiah atau giveaway berupa mobil untuk 10 warga Timor Leste terpilih yang mengatasnamakan artis Indonesia, Baim Wong.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
Untuk bisa mendapatkan motor idaman itu, dia diharuskan melakukan top up (sebutan untuk menanamkan uang investasi) sebesar Rp830 ribu. Dengan syarat, harus menunggu jumlah omzet nasional (omnas) terkumpul dari para member sebesar Rp800 miliar dan masa tunggu hari kerja antara 35 sampai 45 hari.
Untuk bisa mendapatkan motor idaman itu, dia hanya cukup mematuhi ketentuan di atas. Jika nantinya sudah mendapatkan motor itu, dia tidak perlu lagi menambah biaya lagi, meski motor itu seharga Rp50 jutaan.
"Kita cukup top up senilai Rp830 ribu itu saja. Setelah itu kita tinggal menunggu, omnas tercapai, baru kita akan dapat rewardnya. Tapi tidak langsung, masih ada HK (masa tunggu hari kerja) sesuai yang ditentukan," tukasnya.
Awalnya, dia sempat skeptis dengan metode investasi yang dilakukan oleh PT Kam and Kam ini. Namun, karena melihat banyaknya testimoni yang menunjukkan 'fakta', ada yang mendapatkan hadiah, maka dia pun turut menanamkan investasi.
"Saya baru ikut bulan September (2019). Sebenarnya, tinggal sedikit lagi saya sudah bisa dapat reward. Saya jadi rugi sekarang ini, karena sudah disetop oleh polisi. Kalau enggak, saya sudah dapat reward," ujarnya.
Lalu, apakah dia merasa telah tertipu? Andy menjawab secara lugas jika dirinya tidak merasa tertipu hingga saat ini. Sebab, dia mencontohkan ada temannya yang sudah mendapatkan reward sesuai dengan yang dipromokan.
"Di IG (instagram) khusus member, itu banyak share pengakuan dan mereka benar-benar menunjukan BPKB atas nama penerima hadiah," tegasnya.
Andy mengaku melapor ke polisi agar uang yang telah diinvestasikan bisa kembali. "Ya saya hanya berharap uang kembali saja. Saya sudah (investasi) Rp16 jutaan," tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Esra Nurhayanti Siaturi (45), warga Cibinong, Bogor. Dia berharap uang yang telah diinvestasikannya dapat kembali lagi. Ia sudah menanamkan investasi sekitar Rp20 jutaan.
"Saya hanya berharap uang saya bisa kembali saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktek investasi ilegal dengan omzet hingga Rp750 miliar. Uniknya, omzet tersebut dicapai hanya dalam tempo waktu 8 bulan saja.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kasus kejahatan oleh korporasi ini memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah.
"Ini (kasus investasi) dimanfaatkan oleh korporasi PT Kam and Kam, yakni dengan menggunakan aplikasi online," ujarnya, Jumat (3/2).
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52). Kedua tersangka sebelumnya diketahui juga pernah terlibat dalam kasus yang sama pada 2015 lalu di Polda Metro Jaya.
Modusnya, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan. "Para member tersebut diwajibkan bergabung di aplikasi memiles," kata Kapolda.
Dari modus ini, para tersangka saat ini sudah dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaHadiah utama doorprize itu secara simbolis diserahkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di lapangan Gandarum, Kecamatan Kajen, Pekalongan, Sabtu (8/6).
Baca SelengkapnyaBBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen
Baca SelengkapnyaDi antara korban sampai rela menjual truk demi bisa berangkat ke Korea
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaModus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12
Baca Selengkapnya