Korban Kekerasan Seksual Tokoh Agama di Jember akan Dapat Pendampingan Psikologis
Merdeka.com - Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren AL Jaliel 2, Kecamatan Ajung, Jember, mendapat perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) serta Pemprov Jatim. Sebab beberapa terduga korban merupakan anak di bawah umur, yakni santriwati di lembaga pendidikan yang diasuh Kiai Muhammad Fahim Mawardi.
Koordinasi tiga lapis pemerintah diberikan untuk memastikan agar para santriwati yang menjadi terduga anak korban dari kasus ini, mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan mereka.
"Kita tidak ingin ada hambatan dalam penyelesaian dan pendampingan hukum terhadap anak korban. Yang harus kita intervensi adalah yang membutuhkan perhatian di tingkat nasional, bukan sekedar viral di media sehingga kita turun (ke Jember). Tetapi memang perlu ada jejaring strategi antara pemerintah pusat dan daerah, baik pemprov dan pemkab," tutur Artwirlany Ritonga, penyuluh sosial di Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Kementerian PPPA, usai rapat koordinasi di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Jember, Kamis (12/1).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Selain pendampingan hukum, koordinasi tiga lapis pemerintahan itu juga akan memberikan pendampingan jenis lain, termasuk psikologis, terhadap santriwati di Pondok Pesantren Al Jaliel 2 yang diduga menjadi anak korban.
"Pendampingan terhadap terduga anak korban, kita masih menunggu klarfikasi dari kepolisian terutama Polres Jember. Tadinya kita berharap bisa turun (ke Jember) bersama tim psikolog dari Polda Jatim, tetapi mungkin mereka hari ini ada kegiatan lain, sehingga kita belum bisa memperoleh informasi dari mereka,” papar Artwirlany.
Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Tokoh Agama di Jember Terbongkar
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan diduga dilakukan oleh Kiai Muhammad Fahim Mawardi, pimpinan Pondok Pesantren Al Jaliel 2. Fahim diduga melakukan perbuatan cabul dengan ustazah dan beberapa santriwati –beberapa diantaranya masih di bawah umur - di pesantren itu. Kasus ini dilaporkan oleh HA, istri Fahim Mawardi, ke Polres Jember.
"Fokus kita memang masih pada terduga anak korban. Tetapi di Kemen PPPA kita juga punya unit lain, yakni layanan terhadap perempuan. Dan karena pelapor (istri Fahim) sudah masuk kategori perempuan dewasa, nanti hasil asesmen akan kita laporkan kepada unit layanan perempuan agar turut mendampingi pelapor,” papar Artwirlany.
Selain mengejar terduga pelaku, di setiap tahapannya, pemerintah juga akan fokus pada pemenuhan hak korban.
"Saat ini masih dalam tahap asesmen dari segi visum et psikiatrikum. Nanti kita akan memastikan, apakah penegakan hukum masuk dalam ranah persetubuhan atau pencabulan, sesuai UU Perlindungan Anak maupun UU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Untuk menguatkan psikologis korban, kita masih tunggu hasil asesmen, sampai sejauh mana traumatiknya,” papar Yusuf,
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, DP3AKB Pemprov Jatim, saat di temui di acara yang sama. Koordinasi juga dilakukan dengan Polda Jatim, agar penanganan dugaan kekerasan seksual oleh tokoh agama ini menjadi perhatian khusus.
"Karena proses ini panjang, menyangkut korban dan pelapor yang dalam hal ini berkaitan dengan Unit PPA Polres Jember, sehingga kita koordinasi dengan Polda Jatim, agar ini menjadi atensi,” pungkas Yusuf.
Sosok Fahim Mawardi sendiri sempat menjadi kontroversi karena sejumlah ceramahnya di media sosial. Melalui channel youtube miliknya yang bernama “Benteng Aqidah”, Fahim kerap mengkritik pemerintah dan juga ormas NU yang ia anggap disusupi paham liberal dan komunis.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.
Baca SelengkapnyaKubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.
Baca SelengkapnyaInformasi yang dihimpun menyebutkan, kiai yang dilaporkan ke polisi itu diketahui berinisal AM pengasuh pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaSelain itu, alasan keluarga sepakat damai karena orangtua pelaku dan pondok pesantren sudah datang ke rumah.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan ini sudah dilaporkan orang tua korban ke pihak guru, tetapi tidak direspons.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan remaja laki-laki yang masih berusia 12 tahun.
Baca SelengkapnyaMeski pelaku masih kategori anak-anak, KPAI mendorong keberlangsungan proses hukum yang berjalan.
Baca SelengkapnyaSekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan itu mengakibatkan luka lebam di bagian paha dan alat kelamin korban.
Baca SelengkapnyaPolres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaNazal mengatakan, para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca Selengkapnya