Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi alkes, eks Wadir RSUD Tebing Tinggi dibui 5,5 tahun

Korupsi alkes, eks Wadir RSUD Tebing Tinggi dibui 5,5 tahun

Merdeka.com - Mantan Wakil Direktur (Wadir) RSUD dr Kumpulan Pane, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Edi Sahputra, terbukti melakukan korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2012. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman terhadap Edi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nazzar Efendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/12). "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edi Sahputra selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Nazzar saat membacakan putusannya.

Bukan hanya Edi, dua terdakwa lain dalam perkara itu juga dinyatakaan bersalah. Keduanya yaitu Rudianto, Ketua Panitia Pengadaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Sawaludin, Direktur PT Magnum Global Mandiri.

Rudianto juga dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman terberat dijatuhkan pada Sawarudin, diganjar 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsder 2 bulan kurungan.

Sawarudin juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara, sebesar Rp 1,8 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara dia dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Ketiga terdakwa, melalui penasihat hukumnya, juga menyatakan hal yang sama.

Perkara korupsi ini terjadi pada 2012, berawal saat RSUD dr Kumpulan Pane mendapatkan alokasi dana bantuan sekitar Rp 5 miliar untuk membeli peralatan kesehatan dengan 11 kegiatan. Pengadaan itu bertujuan menunjang pelayanan pemeriksaan kesehatan masyarakat.

Proyek pengadaan alkes itu dimenangkan PT Magnum Global Mandiri dengan nilai anggaran Rp 4.949.400.000 yang bersumber dari APBN 2012 dan DIPA No: 3226/024-04.4.01/02/2012 tanggal 14 Juni 2012. Alkes yang diadakan berupa alat kedokteran dan KB dengan 11 kegiatan.

Namun, setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Perkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah

Alwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Terpidana Korupsi Eddy Rumpoko Meninggal Dunia saat Jalani Perawatan di RS Kariadi Semarang, Begini Sosoknya
Terpidana Korupsi Eddy Rumpoko Meninggal Dunia saat Jalani Perawatan di RS Kariadi Semarang, Begini Sosoknya

Selama menjabat sebagai kepala daerah, Eddy berperan besar dalam menumbuhkan pariwisata Kota Batu.

Baca Selengkapnya
KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Ghufron meminta pemerintah memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan

Kejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya