Korupsi alkes, eks Wadir RSUD Tebing Tinggi dibui 5,5 tahun
Merdeka.com - Mantan Wakil Direktur (Wadir) RSUD dr Kumpulan Pane, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Edi Sahputra, terbukti melakukan korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2012. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hukuman terhadap Edi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nazzar Efendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/12). "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edi Sahputra selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Nazzar saat membacakan putusannya.
Bukan hanya Edi, dua terdakwa lain dalam perkara itu juga dinyatakaan bersalah. Keduanya yaitu Rudianto, Ketua Panitia Pengadaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Sawaludin, Direktur PT Magnum Global Mandiri.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa kasus korupsi Eddy Rumpoko? Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Rudianto juga dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman terberat dijatuhkan pada Sawarudin, diganjar 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsder 2 bulan kurungan.
Sawarudin juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara, sebesar Rp 1,8 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara dia dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Ketiga terdakwa, melalui penasihat hukumnya, juga menyatakan hal yang sama.
Perkara korupsi ini terjadi pada 2012, berawal saat RSUD dr Kumpulan Pane mendapatkan alokasi dana bantuan sekitar Rp 5 miliar untuk membeli peralatan kesehatan dengan 11 kegiatan. Pengadaan itu bertujuan menunjang pelayanan pemeriksaan kesehatan masyarakat.
Proyek pengadaan alkes itu dimenangkan PT Magnum Global Mandiri dengan nilai anggaran Rp 4.949.400.000 yang bersumber dari APBN 2012 dan DIPA No: 3226/024-04.4.01/02/2012 tanggal 14 Juni 2012. Alkes yang diadakan berupa alat kedokteran dan KB dengan 11 kegiatan.
Namun, setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaAlwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaAlwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaSelama menjabat sebagai kepala daerah, Eddy berperan besar dalam menumbuhkan pariwisata Kota Batu.
Baca SelengkapnyaGhufron meminta pemerintah memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca Selengkapnya