Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi APBDes, Mantan Kades di Sidoarjo Diciduk

Korupsi APBDes, Mantan Kades di Sidoarjo Diciduk ilustrasi borgol. sxc.hu

Merdeka.com - Jajaran Polresta Sidoarjo menangkap seorang mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, berinisial IN karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tersangka tersandung kasus korupsi penyalahgunaan APBDes senilai Rp174.638.235.

"Penyalahgunaan tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, dilansir Antara, Jumat (1/10).

Ia mengatakan tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara. Kasus ini bermula pada tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total Rp1.978.821.121 dipergunakan untuk mendanai dua bidang, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam penggunaan anggaran untuk kedua bidang tersebut, kata dia, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Sehingga pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ).

"Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelola sampah," tuturnya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan audit didapati kerugian negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp174.638.235.

"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi," ungkapnya.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi berupa 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IN dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mengaku Uang Dipakai Jenguk dan Kondangan Warga
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mengaku Uang Dipakai Jenguk dan Kondangan Warga

Dari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran

Wahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Pada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi

Baca Selengkapnya