Korupsi Dana Internet, Mantan Rektor UIN Riau Dituntut Tiga Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menuntut mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin tiga tahun penjara, pada sidang tuntutan di PN Pekanbaru, Jumat (16/12). Terdakwa korupsi pengadaan internet kampus itu menjalani sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungku.
Agenda sidang tuntutan itu dihadiri tiga hakim yaitu Salomo Ginting, Yuliarta dan Yanuar Anadi. Sedangkan dari JPU dihadiri Dewi Shinta Dame Siahaan dan Nurainy Lubis.
"Menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor tahun 2001," kata Salomo, Jumat (16/12).
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda kepada Mujahidin Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara tiga tahun. Sementara ditambah pidana denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," jelas Mujahidin.
Diberitakan sebelumnya, Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Dalam perkara itu, jaksa menemukan dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp3,6 miliar lebih. Dana itu bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.
Bahkan, sumber dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru.
Kasus itu bergulir di kejaksaan sejak Juli 2020 lalu, sejumlah saksi diperiksa secara marathon. Jaksa memeriksa 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, lima pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli.
Bahkan, mantan rektor periode 2018-2022 tersebut juga diperiksa. Hingga akhirnya, Mujahidin diberhentikan oleh Kementerian Agama pada November 2020 lalu.
Jaksa juga menyita 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerja sama. Pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telkom.
Selain itu, Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin.
Perbuatan Mujahidin dinilai di luar kewenangannya sebagai rektor. Karena itu, jaksa menjerat Mujahidin dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5 ayat (1) KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.
Baca SelengkapnyaLelang baru akan dibuka pada 17 Juli nanti melalui internet (open bidding)
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya