Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Dana Internet, Mantan Rektor UIN Riau Dituntut Tiga Tahun Penjara

Korupsi Dana Internet, Mantan Rektor UIN Riau Dituntut Tiga Tahun Penjara ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menuntut mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin tiga tahun penjara, pada sidang tuntutan di PN Pekanbaru, Jumat (16/12). Terdakwa korupsi pengadaan internet kampus itu menjalani sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungku.

Agenda sidang tuntutan itu dihadiri tiga hakim yaitu Salomo Ginting, Yuliarta dan Yanuar Anadi. Sedangkan dari JPU dihadiri Dewi Shinta Dame Siahaan dan Nurainy Lubis.

"Menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor tahun 2001," kata Salomo, Jumat (16/12).

Orang lain juga bertanya?

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda kepada Mujahidin Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara tiga tahun. Sementara ditambah pidana denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," jelas Mujahidin.

Diberitakan sebelumnya, Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Dalam perkara itu, jaksa menemukan dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp3,6 miliar lebih. Dana itu bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.

Bahkan, sumber dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru.

Kasus itu bergulir di kejaksaan sejak Juli 2020 lalu, sejumlah saksi diperiksa secara marathon. Jaksa memeriksa 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, lima pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli.

Bahkan, mantan rektor periode 2018-2022 tersebut juga diperiksa. Hingga akhirnya, Mujahidin diberhentikan oleh Kementerian Agama pada November 2020 lalu.

Jaksa juga menyita 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerja sama. Pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telkom.

Selain itu, Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin.

Perbuatan Mujahidin dinilai di luar kewenangannya sebagai rektor. Karena itu, jaksa menjerat Mujahidin dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5 ayat (1) KUHP.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bendahara Ditahan Jaksa
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bendahara Ditahan Jaksa

Untuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.

Baca Selengkapnya
KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI di Depok Seharga Rp1,2 Miliar
KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI di Depok Seharga Rp1,2 Miliar

Lelang baru akan dibuka pada 17 Juli nanti melalui internet (open bidding)

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP

Total dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Universitas Muslim Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp4,3 Miliar
Pimpinan Universitas Muslim Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp4,3 Miliar

Kasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Dosen
Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Dosen

Penetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya