Korupsi, eks Walkot Makassar rugikan negara Rp 45,8 miliar
Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wali Lota Makassar Ilham Arief Sirajuddin telah merugikan uang negara sebesar Rp 45,8 Miliar. Ia bersama Direktur Utama PT Traya dan Traya Tirta yakni, Hengky Widjaja melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi dalam kasus kerja sama kelola dan transfer PDAM kota Makassar tahun anggaran 2006-2012.
"Yaitu memperkaya diri Terdakwa sejumlah Rp 5,5 Miliar dan memperkaya Hengky Widjaja dari PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar sejumlah Rp 40,3 miliar," kata anggota JPU Rini Triningsih dalam pembacaan dakwaan di Gedung Tipikor, Senin (19/10).
Selain itu, kata Rini, terdakwa Ilham Arief turut melakukan perbuatan yang dinilai melawan hukum. Dengan terdakwa mengarahkan Direksi PDAM Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu dan memerintahkan melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Makassar.
-
Apa yang dilakukan polisi untuk Ilham? Ambil Rapor dengan Polisi Tak hanya itu, para polisi tersebut lantas mengantar Ilham untuk kembali ke kediaman pribadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana Rafael Alun terbukti melanggar hukum? Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Ia juga tetap melanjutkan kerja sama rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) Instalasi Pengelolaan air (IPA) II Panaikang tahun 2007-2013 meskipun telah diketahui kerjasama tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara," terangnya.
Perbuatan terdakwa yang telah merugikan negara sehingga Ilham diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHAPidana.
Selain itu, terdakwa Ilham selaku Walikota Makassar juga melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan tentang perkara itu. Yang tertera dalam pasal 84 ayat (2) undang-undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (3) undang-undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memeriksa dan mengadilinya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaTertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaKerugian negara yang ditimbulkan Harvey Moeis setara 3,5 kali lipat dari alokasi anggaran bansos pemerintah.
Baca Selengkapnya