Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi, eks Walkot Makassar rugikan negara Rp 45,8 miliar

Korupsi, eks Walkot Makassar rugikan negara Rp 45,8 miliar Ilham Arief Sirajuddin. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wali Lota Makassar Ilham Arief Sirajuddin telah merugikan uang negara sebesar Rp 45,8 Miliar. Ia bersama Direktur Utama PT Traya dan Traya Tirta yakni, Hengky Widjaja melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi dalam kasus kerja sama kelola dan transfer PDAM kota Makassar tahun anggaran 2006-2012.

"Yaitu memperkaya diri Terdakwa sejumlah Rp 5,5 Miliar dan memperkaya Hengky Widjaja dari PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar sejumlah Rp 40,3 miliar," kata anggota JPU Rini Triningsih dalam pembacaan dakwaan di Gedung Tipikor, Senin (19/10).

Selain itu, kata Rini, terdakwa Ilham Arief turut melakukan perbuatan yang dinilai melawan hukum. Dengan terdakwa mengarahkan Direksi PDAM Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu dan memerintahkan melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Makassar.

"Ia juga tetap melanjutkan kerja sama rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) Instalasi Pengelolaan air (IPA) II Panaikang tahun 2007-2013 meskipun telah diketahui kerjasama tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara," terangnya.

Perbuatan terdakwa yang telah merugikan negara sehingga Ilham diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHAPidana.

Selain itu, terdakwa Ilham selaku Walikota Makassar juga melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan tentang perkara itu. Yang tertera dalam pasal 84 ayat (2) undang-undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (3) undang-undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memeriksa dan mengadilinya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk

Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.

Baca Selengkapnya
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Korupsi Timah Harvey Moeis: Potensi Kerugian Negara Rp271 Triliun Setara 3,5 Kali Lipat Anggaran Bansos Pemerintah
Korupsi Timah Harvey Moeis: Potensi Kerugian Negara Rp271 Triliun Setara 3,5 Kali Lipat Anggaran Bansos Pemerintah

Kerugian negara yang ditimbulkan Harvey Moeis setara 3,5 kali lipat dari alokasi anggaran bansos pemerintah.

Baca Selengkapnya