KPK akan Dalami Vendor Bansos yang Tidak Punya Kualifikasi
Merdeka.com - Komisioner KPK Alexander Marwata menyebut lembaga penegak hukum yang dipimpinnya akan mendalami vendor-vendor bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial yang disebut dalam putusan Juliari Batubara tidak punya kualifikasi sebagai penyedia.
"Banyak vendor yang tidak punya kualifikasi, dia hanya sebagai broker, akan kita lihat data yang kita miliki kemudian kita tambah dengan fakta hukum persidangan," kata Alexander dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2021 di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/8).
Dalam putusan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada Senin (23/8), majelis hakim menyebutkan hampir seluruh perusahaan penyedia bantuan sosial berupa sembako dalam penanganan COVID-19 di Kemensos tidak memenuhi kualifikasi dan tidak layak menjadi vendor.
-
Apa yang diselamatkan Kemensos terkait penyaluran Bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Siapa yang divonis bersalah dalam kasus korupsi Kementan? “Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,“ kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang terlibat korupsi Bansos Presiden Jokowi? Kasus itupun merupakan hasil pengembangan daripada korupsi distribusi bantuan sosial saat penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020.Di kasus itu pula, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara pernah terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap terkait bansos Corona di Kemensos tahun 2020-2021 oleh penyidik KPK.
-
Siapa saja yang bisa terima Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
-
Siapa yang menerima bantuan Jateng? Ada sebanyak 3.583.000 keluarga penerima manfaat di Jawa Tengah yang bakal menerima bantuan tersebut.
-
Apa yang dikorupsi dalam Bansos Presiden Jokowi? “Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,“ ucap Tessa.
Penyebabnya adalah tidak ada seleksi terhadap calon penyedia bansos karena vendor-vendor telah ditentukan oleh Juliari sehingga tim teknis tidak lagi melakukan verifikasi dokumen terhadap calon penyedia.
"Dari fakta-fakta persidangan, jaksa penuntut umum akan membuat resume terkait fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bagaimana misalnya dengan pembelian barang dan jasa, kalau (perkara Juliari) kemarin kan masih suap, ini pembelian barang dan jasanya banyak laporan dari media dan masyarakat," ungkap Alex.
Terkait dengan langkah hukum selanjutnya dalam perkara Juliari, Alex menyebut KPK menunggu keputusan Juliari.
"Dari sisi tuntutan dan putusan hakim sudah lebih dari apa yang kami tuntut, bila terdakwa banding kami juga akan mengajukan memori banding, kalau terdakwa terima yang kami harus 'fair, apa yang kami tuntut sudah dipenuhi hakim jadi kami sikap terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak," tambah Alex.
Dalam perkara tersebut Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari pun diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Politikus PDIP tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaKemensos mendirikan tiga lumbung sosial untuk pengidap kusta dan eks kusta di Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla atau JK menduga ada pengkondisian suara rakyat bila melihat hasil pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.
Baca SelengkapnyaKPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.
Baca SelengkapnyaSaksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan disalahgunakan
Baca Selengkapnya