KPK bidik penerima aliran duit korupsi e-KTP, termasuk Markus Mekeng
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tahun anggaran 2011-2012. Salah satunya, menelisik keterlibatan mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Marcus Mekeng.
"Posisi kita clear. Untuk mengejar siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran uang e-KTP ini. Tentu kami akan kejar para penerima aliran uang tersebut," kata Febri, Kamis (7/9).
Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Mekeng memang disebut-sebut ikut kecipratan aliran dana korupsi dari proyek ini senilai USD 1,4 juta.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Uang sebesar USD 1,4 juta itu diterima Mekeng lewat pengusaha Andi Narogong yang memiliki peran sebagai pengatur tender proyek KTP Elektronik. Namun, semua fakta persidangan yang tercatat dalam surat dakwaan itu dibantah mentah-mentah Politikus Golkar tersebut.
Kendati begitu, penyidik lembaga antirasuah tidak berhenti menindaklanjuti informasi tersebut. Penyidik tengah berusaha mengatur strategi dan mencari alat bukti lain dari keterangan para saksi untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat termasuk Mekeng.
"KPK tentu memiliki strategi-startegi lain. Jadi kita berharap kepada Hakim, dan kami percaya kepada Hakim," pungkas Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang yang menjadi pesakitan itu antara lain, Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua anggota DPR, Setya Novanto dan Markus Nari.
Irman dan Sugiharto telah divonis melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Keduanya mantan pejabat Kemendagri tersebut dijatuhkan pidana tujuh dan lima tahun penjara.
Sedangkan, Andi Narogong masih menjalani persidangan. Dia didakwa sebagai pengatur tender proyek e-KTP yang memenangkan sejumlah perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek tersebut. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun.
Kemudian, untuk Setnov dan Markus Nari masih dalam tahap proses penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dari para saksi sebelum berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam putusan hakim di sidang Irman dan Sugiharto, ada tiga orang juga yang disebut menerima aliran duit panas e-KTP. Dia adalah Ade Komarudin, Markus Nari dan Miryam S Haryani.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaKetiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu menyasar pada puluhan kantor dinas Pemkot Semarang hingga rumah pribadi.
Baca SelengkapnyaDiketahui, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp20 miliar guna merancang sistem proteksi TKI tersebut tidak berfungsi.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej sempat membatah menerima gratifikasi, bahkan menyebut laporan IPW mengarah ke fitnah.
Baca SelengkapnyaNama kedua tersangka terungkap dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca Selengkapnya