Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Buka Peluang Jerat Kembali Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI

KPK Buka Peluang Jerat Kembali Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI Sjamsul Nursalim. ©msn.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan kembali menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ghufron menyatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan pihaknya terkait dengan kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul dan Itjih.

Ghufron menyatakan, jika nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan korupsi dilakukan Sjamsul dan Itjih di luar perkara yang berkaitan dengan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), maka pihaknya akan kembali mengusutnya.

Orang lain juga bertanya?

"(SP3) Ini adalah memutus bahwa untuk yang perkara bersama SAT itu sudah dihentikan, tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan selain ada misrepresentasi ternyata ada penggelembungan, mark up, atau penaikan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT itu masih perbuatan yang terbuka, bisa dilakukan proses hukum," kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (12/4).

Atas dasar itu, Ghufron meminta masyarakat yang mengetahui adanya perbuatan lain yang dilakukan Sjamsul dan Itjih bisa melaporkannya kepada KPK. Ghufron memastikan KPK bakal mendalami setiap informasi tersebut.

"Kalau ternyata baik KPK atau publik bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain selain yang dinyatakan dan sudah diputus oleh Kasasi (MA), maka sesungguhnya ini masih terbuka, asalkan konstruksinya adalah perbuatan tunggal tidak berkaitan lagi dengan SAT, atau perbuatan lain yang di luar dari yang sudah diputuskan oleh Kasasi. Itu yang perlu dikoridori," kata Ghufron.

Ghufron menyatakan pihaknya tak terbatas dengan azas nebis in idem, atau seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputus oleh hakim.

"Artinya kita tidak kemudian terbatas dengan azas nebis in idem, karena perbuatannya terpisah. Tetapi kalau perbuatannya yang bersama-bersama dengan SAT kita harus hormat dan taat pada putusan Kasasi," kata Ghufron.

Ghufron menyebut, untuk pengembalian kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan Sjamsul, Itjih, dan Syafruddin bisa dilakukan secara perdata. Sebab, putusan MA menyebut tindakan mereka bukan perbuatan pidana.

Menurut Ghufron, yang bisa menggugat mereka secara perdata adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tetapi pelaksanaannya dari jaksa negara, yaitu teman-teman dari Kejaksaan Agung RI," kata Ghufron.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ekspresi Wajah Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Saat Kembali Menjalani Pemeriksaan di KPK
FOTO: Ekspresi Wajah Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Saat Kembali Menjalani Pemeriksaan di KPK

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi, pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU

Novel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Aliran Dana Korupsi Mentan SYL ke Partai, Begini Reaksi NasDem
KPK Usut Aliran Dana Korupsi Mentan SYL ke Partai, Begini Reaksi NasDem

Partai NasDem tidak masalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang korupsi Mentan SYL ke partai.

Baca Selengkapnya
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini

Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Tiga Bupati Sidoarjo Berturut-Turut Terjerat Korupsi, Ini Reaksi KPK
Tiga Bupati Sidoarjo Berturut-Turut Terjerat Korupsi, Ini Reaksi KPK

Tiga Bupati Sidoarjo Berturut-Turut Terjerat Korupsi, Ini Reaksi KPK

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Jemput Paksa Sahbirin Noor Bila Mangkir Lagi Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Kalsel
KPK Bakal Jemput Paksa Sahbirin Noor Bila Mangkir Lagi Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Kalsel

KPK pun meminta agar Sahbirin dapat kooperatif dalam pemeriksaan kali ini usai mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (18/11) kemarin.

Baca Selengkapnya
Polisi Buka Kemungkinan Periksa Firli Bahuri Lagi Terkait Aliran Rp1,3 Miliar dari SYL
Polisi Buka Kemungkinan Periksa Firli Bahuri Lagi Terkait Aliran Rp1,3 Miliar dari SYL

Dimana semua fakta persidangan SYL yang berlangsung akan dicek oleh penyidik.

Baca Selengkapnya
Besok, Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK
Besok, Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK

Keterangan dia akan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Kubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan soal Firli Bahuri Tersangka: Pertama kali Pimpinan KPK Korupsi di Level Tertinggi
Novel Baswedan soal Firli Bahuri Tersangka: Pertama kali Pimpinan KPK Korupsi di Level Tertinggi

Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Pemerasan SYL, Polisi Periksa Eks Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin
Usut Kasus Pemerasan SYL, Polisi Periksa Eks Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin

M. Jasin belum bersedia memberikan statement apapun saat dihampiri awak media yang melayangkan sejumlah pertanyaan.

Baca Selengkapnya