KPK Kembangkan Penanganan Kasus Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus suap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020. Pengembangan dilakukan setelah empat mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel divonis oleh Pengadilan Tipikor Makassar.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan pihaknya melakukan pengembangan kasus LKPD Sulsel tahun 2020, terhadap tersangka mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat. Dalam keterangan resminya, setidaknya ada delapan orang saksi dipanggil untuk diperiksa, Rabu (10/5).
"Hari ini, Rabu (10/5), pemeriksaan saksi TPK terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR), untuk tersangka ER (Edy Rahmat) dkk," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/5).
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Ali Fikri mengungkapkan delapan orang diperiksa dari pengusaha di antaranya Kwan sakti Rudi Moha, Rendy Gowary, H Sutta, Nuwardi bin Pakki, AM Parakasi Abidin. Selanjutnya, dari pegawai Pemprov Sulsel yakni A Muh Guntur, Fariz Akbar dan Sekretaris Bappelitbangda Junaedi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yusuf Karim menyebut keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa satu Gilang Gumilar divonis dengan pidana 5 tahun dan denda Rp300 juta subsidaer kurungan 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Gilang Gumilar menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsidaer kurungan 6 bulan penjara," ujarnya di Ruang Bagir Manan Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (3/5).
Hukuman terhadap Gilang Gumilar terbilang lebih berat dibandingkan tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, Gilang dituntut JPU KPK 4,8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidaer enam bulan kurungan.
Hukuman lebih berat juga diberikan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Wachid Ikhsan Wahyuddin dan Andi Sonny. Terdakwa Wachid Ikhsan divonis 8 tahun dan denda Rp300 juta subsidaer kurungan 6 bulan.
Sementara terdakwa Andi Sonny divonis 9 tahun dan denda Rp300 juta subsidaer kurungan 6 bulan. Sebelumnya, Wachid Ikhsan Wahyudin dan Andi Sonny dituntut JPU KPK yakni 7,9 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsidaer kurungan 6 bulan.
Terdakwa tiga Yohanes Binur divonis sesuai dengan tuntutan JPU KPK yakni 4,8 tahun dan denda Rp300 juta, subsidaer kurungan 6 bulan.
"Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan. Jika JPU dan para terdakwa keberatan, silakan mengajukan banding selama tujuh hari setelah putusan," ujar Yusuf.
Para terdakwa dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni para terdakwa adalah penyelenggara negara yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam kode etik BPK, mereka juga paham bahwa menerima hadiah atau janji adalah bentuk pidana.
"Hal yang meringankan karena pelaku belum pernah dihukum, punya tanggung jawab keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaTim penyidik lembaga antirasuah terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTim penyidik menemukan bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaBerkaitan dengan kasus yang sedang disidik ini, empat orang juga telah dicegah salah satunya wali kota Semarang.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK juga menjerat empat orang lainnya.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Baca SelengkapnyaDokumen yang diamankan penyidik KPK dari tempat penggeledahan sedang dianalisis.
Baca Selengkapnya