Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Pastikan Usut Temuan Transaksi Judi Lukas Enembe Rp560 Miliar di Kasino

KPK Pastikan Usut Temuan Transaksi Judi Lukas Enembe Rp560 Miliar di Kasino KPK Rilis Kasus Korupsi Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi judi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) senilai 55 juta USD atau setara dengan Rp560 miliar.

"Tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analisis PPATK, itu kita akan tindaklanjuti. Menyangkut bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar digunakan LE di kasino," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (12/1).

Menurut Firli, temuan PPATK dan berbagai pihak dalam rangka mengungkap kasus korupsi Lukas Enembe akan sangat berguna untuk penuntasan penyidikan.

"Semua informasi kita pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE," kata Firli.

KPK juga menyebut tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," tutur Firli.

Menurut Firli, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. Penyidik juga menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas, hingga kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.

"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar," jelas dia.

KPK telah menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Meski begitu, kondisi kesehatan membuatnya langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

“Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Menurut Firli, Lukas Enembe seharusnya menjalani penahanan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. Nantinya, KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD akan melihat perkembangan kesehatan Lukas Enembe sebelum dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

“Untuk waktunya tim dokter yang dapat menentukan,” kata Firli.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fantastisnya Biaya Operasional Lukas Enembe, Makan-Minum Rp1 Miliar Sehari
Fantastisnya Biaya Operasional Lukas Enembe, Makan-Minum Rp1 Miliar Sehari

Anggaran operasional mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sangat fantastis. Setahun, bisa mencapai Rp1 triliun.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Baca Selengkapnya
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Hukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Pramugari Antar Uang Puluhan Miliar
KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Pramugari Antar Uang Puluhan Miliar

KPK menduga pramugari Selvi mengantarkan uang senilai puluhan miliar rupiah, atas perintah Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun Penjara

Ketidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong
Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong

Peringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan dari RSPAD
Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan dari RSPAD

Total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.

Baca Selengkapnya
Sudah Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Besok
Sudah Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Besok

Menurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Mantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe dan Peta Papua Disita KPK, Ini Penampakannya
Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe dan Peta Papua Disita KPK, Ini Penampakannya

Salah satu emas koin dengan wajah politikus Partai Demokrat itu turut ditemukan KPK saat penggeledahan.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Tersangka Korupsi Dana Operasional Rp1 T Lukas Enembe Lebih dari Satu Orang
KPK Pastikan Tersangka Korupsi Dana Operasional Rp1 T Lukas Enembe Lebih dari Satu Orang

KPK meyakini ada keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan uang tersebut.

Baca Selengkapnya