KPK periksa Sekjen DPR & perantara pemberi uang terkait kasus Rio
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti Swasanani terkait dugaan kasus suap di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dia datang sebagai saksi bagi tersangka sekaligus mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella (PRC).
"Dia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka PRC (Patrice Rio Capella)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).
Kedatangan Winantuningtyastiti, kata Yuyuk, diperiksa untuk mengetahui status Rio sebagai anggota DPR.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain Winantuningtyastiti, lembaga antirasuah ini juga memeriksa kembali Fransisca Insani Rahesti sebagai saksi bagi tersangka Rio Capella. Fransisca disebut-sebut sebagai perantara pemberi uang kepada Rio.
Seperti diketahui, Fransisca Insani Rahesti diduga bertemu dengan Rio Capella dan menyerahkan uang suap sejumlah Rp 200 juta dan memberikan secara langsung kliennya di Resto 48 Dimsum Place, Jakarta. Pertemuan tersebut diduga untuk memuluskan kasus yang menjerat bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Yaitu kasus terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawah (BDB), dan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal BUMD di Pemprov Sumut.
Rio ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis 15 Oktober 2015. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indra diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR.
Baca SelengkapnyaAdhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.
Baca SelengkapnyaKPK juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana pertemuan Alexander dengan Eko itu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.
Baca SelengkapnyaRiyan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilkukan pada Senin (26/8) kemarin.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Novie, kata KPK, sehubungan dengan adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca Selengkapnya