KPK resmi tetapkan Bupati Jombang menjadi tersangka penerima suap dana kapitasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang periode 2013-2018, Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait dana kapitasi sektor kesehatan di setiap Puskesmas se Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ketua DPD Golkar wilayah Jombang itu menerima jatah 5 persen dari setiap anggaran dana kapitasi Rp 400 juta di setiap Puskesmas Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan penerimaan suap oleh Nyono diberikan oleh Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati (IS). Tujuannya agar Nyono mengangkat Inna sebagai Kadis Kesehatan Pemkab Jombang secara definitif.
Guna melancarkan niatannya tersebut, ujar Laode, Inna mengutip dana kapitasi tiap Puskesmas. "Uang yang diserahkan Iis kepada NSW diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total 434 juta dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas, 1 persen untuk Kadis Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati," ujar Laode, Minggu (4/1).
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Pj Bupati Jombang? Salah satu warga Jombang Imam yang berprofesi sebagai dosen swasta mengapresiasi ikhtiar Pj Bupati tersebut.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Mengapa Kemendagri melantik Pj. Ketua TP PKK? Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketum TP PKK Nomor 012/KEP/PKK.PST/V/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj. Ketua TP PKK pada 6 Provinsi tanggal 22 Mei 2024.
-
Bagaimana Polda Jatim dampingi KPPS? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Laode menambahkan, dari dana yang berhasil terkumpul Inna menyerahkan Rp 200 juta kepada Nyono sebaga realisasi suap sebesar 5 persen dari setiap Puskesmas.
Selain itu Yono diduga juga turut menerima suap sebesar Rp 75 juta atas penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang. Izin tersebut dibantu pengurusannya oleh Inna dengan memungut pungutan liar.
"Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut Yono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu Ina selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaDarien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaKPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca Selengkapnya